Rabu, 19 November 2025


Kapolres Rembang AKBP Dolly Arimaxionari Primanto menyebut, dua kades yang terindikasi ingin mengganti E-Warung pascapilkades itu ada di Kecamatan Rembang Kota dan Kecamatan Kaliori.

“Ada Kades mengeluarkan surat pemberhentian kepada E Warung. Ada juga kepala desa baru menjadikan dirinya sebagai E-Warung, sebagai penyalur BPNT,“ katanya dikutip dari Tribratanews Polres Rembang pada Selasa (21/1/2020).

Padahal E-Warung tak bisa secara semena-mena diganti oleh kepala desa. Pihak yang berwenang menunjuk maupu mengganti E-Warung adalah BNI sebagai pihak yang ditugaskan untuk menyalurkan BPNT.

Kapolres menyebut, warga yang ditunjuk menjadi E-Warung harus bekerja sebaik mungkin. Pihak desa juga diminta terus memperbaiki data penerima bantuan, sehingga penyalurannya tepat sasaran.

Ia juga menyebut, bantuan sosial dari pemerintah diikat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Bagi pelaku penyimpangan, bisa terancam hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 500 Juta.

Bupati Rembang Abdul Hafidz juga menyebut, kepala desa tak bisa mengganti E-Warung. Bahkan bupati dan wakil bupati juga tidak berwenang.Ia menyebut, BNI mencopot atau mengganti E-Warung biasanya ada pelanggaran berat. Maka ia mengistilahkan jika ada kades yang mengganti E-Warung dengan semena-mena dengan istilah ”udele bodong”.“Petinggi (kades) mau nyoplok (copot) E-Warung, tidak bisa semena-mena. Enggak bisa E-Warung dicopot begitu saja, kecuali melakukan pelanggaran berat. Itu yang nyopot BNI, bukan bupati, wakil bupati, kapolres, apalagi kepala desa. Kalau ada kades ngganti sakkarepe dewe (seeanaknya sendiri), udele bodong. Bupati wae ora iso ngganti kok (bupati saja tidak bisa mengganti), “ katanya dikutip dari laman resmi Pemkab Rembang. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler