Sabtu, 9 Desember 2023

Rembang Anggarkan Rp 7,6 Miliar Tangani Corona, Dana Perjalanan Dinas Dikepras

Ali Muntoha
Senin, 30 Maret 2020 11:58:50
Bupati Rembang Abdul Hafidz memberi pernyataan terkait KLB Covid-19. (MURIANEWS/Humas Setda Rembang)
MURIANEWS, Rembang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang sejak Sabtu (28/3/2020) menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19, setelah satu warganya dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Langkah percepatan penanganan pun langsung diambil.

Di antaranya dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp 7,6 miliar untuk proses ini. Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, ada beberapa pos anggaran yang digeser untuk kebutuhan KLB ini.

Di antaranya diambil dari pos anggaran perjalanan dinas para pejabat atau organisasi perangkat daerah (OPD). Termasuk di dalamnya anggaran perjalanan dinas bagi anggota DPRD.

Anggaran yang dinilai sudah tidak relevan untuk direalisasikan, juga dialihkan untuk membantu kebutuhan penanganan serta pencegahan Covid – 19 di Rembang. Diantaranya anggaran untuk peringatan Hari Kartini tahun ini, yang mana tidak mungkin dilaksanakan mengingat akan mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.

“Jumlahnya 25 persen anggaran dinas itu akan digunakan untuk membantu kebutuhan KLB ini. Selain itu anggaran yang sekiranya sudah tidak relevan untuk dilaksanakan. seperti acara Kartiniaan ini juga akan kita pakai untuk penanganan KLB,” katanya.

Ia memastikan, jika dana tersebut masih kurang, pihaknya akan mengalihkan berbagai dana apapun untuk kepentingan kejadian darurat seperti saat sekarang ini.

Baca juga:

Hafidz juga menyebut, dengan penetapan status KLB ini pemerintah akan serius menangani penyebaran Covid-19. Termasuk dalam upaya pencegahan.

Di antaranya melakukan pemeriksaan bagi penumpang bus dari luar kota yang melintas, atau pemeriksaan bagi para perantau dari luar kota. Pemeriksaan akan dilakukan di depan kantor Dinas Kesehatan (DKK) sebagai posko pemeriksaan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan bagi kendaraan bus yang terdapat penumpang luar kota dengan tujuan wilayah Kabupaten Rembang, atau warga luar daerah masuk ke Rembang,” terangnya.

Mengenai apakah perlu atau tidak penutupan tempat-tempat umum atau tempat perbelanjaan seperti pasar, atau toko modern, baru akan diputuskan pada Senin (30/3/2020) hari ini.

“Apakah perlu dilakukan penutupan tempat-tempat umum seperti pasar, ini masih akan kami bahas secepatnya. Paling lambat hari Senin sudah kita umumkan,” tambahnya.


Reporter: Ali Muntoha
Editor: Ali Muntoha

Komentar