Menkeu Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Sudah Capai Rp 688 Triliun
Ali Muntoha
Selasa, 23 Mei 2023 08:43:08
Capaian tersebut menurut Sri Mulyani meningkat sebesar 21,3 persen secara tahunan.
”Kalau kita lihat semuanya masih tumbuh, meskipun pertumbuhannya mulai moderat,” kata Sri Mulyani dalam laman resmi Kemenkeu, dikutip pada Selasa (23/5/2023).
Penerimaan pajak itu menurut dia, setara dengan 40,05 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Dijelaskan capaian Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas tercatat Rp 410,92 triliun atau 47,04 persen dari target. Pajak ini tumbuh 20,11 persn jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Baca: Sri Mulyani Ungkap Banyak Timses Politik Masuk Data Penerima BansosSelanjutnya, penerimaan pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga akhir April 2023 tercatat sebesar Rp 239,98 triliun atau 32,30 persen dari target. Angka capaian ini juga tumbuh 24,91 persen.
Sementara itu, raihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencapai Rp 4,92 triliun atau 12,30 persen dari target. Capaian ini juga mengalami pertumbuhan sebesar 102,62 persen. Demikian juga, PPh Migas tercatat Rp 32,33 triliun atau 52,62 persen dari target. Ini juga tumbuh 5,44 persen.”Kalau kita lihat pertumbuhan 21,3 persen itu masih tinggi. Tapi tahun lalu itu sudah tumbuh tinggi juga, yaitu 51,4 persen. Artinya pertumbuhan ekonomi yang mengkontribusikan penerimaan pajak tahun lalu sudah memberikan kontribusi pertumbuhan yang cukup tinggi dan masih bertahan hingga bulan April,” ujarnya.
Baca: Stafsus Sri Mulyani Ungkap Pengalaman Buruk Soimah Terkait Petugas PajakSri Mulyani juga menyebut, pertumbuhan penerimaan pajak yang moderat dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Antara lain berupa penurunan harga mayoritas komoditas utama dan juga penurunan ekspor dan impor.”Meski penerimaan pajak diwarnai kewaspadaan sejalan dengan volatilitas ekonomi global dan normalisasi basis penerimaan, pemerintah tetap optimis mengingat aktivitas ekonomi domestik masih terus meningkat,” terangnya.Lebih lanjut, Menkeu menyebut pemerintah akan terus melakukan berbagai langkah pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan terus waspada terhadap lingkungan ekonomi yang menunjukkan tanda-tanda pelemahan.
Murianews, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan penerimaan negara dari pajak telah mencapai Rp 688,15 triliun. Jumlah itu tercatat hingga akhir April 2023.
Capaian tersebut menurut Sri Mulyani meningkat sebesar 21,3 persen secara tahunan.
”Kalau kita lihat semuanya masih tumbuh, meskipun pertumbuhannya mulai moderat,” kata Sri Mulyani dalam laman resmi Kemenkeu, dikutip pada Selasa (23/5/2023).
Penerimaan pajak itu menurut dia, setara dengan 40,05 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Dijelaskan capaian Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas tercatat Rp 410,92 triliun atau 47,04 persen dari target. Pajak ini tumbuh 20,11 persn jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Baca: Sri Mulyani Ungkap Banyak Timses Politik Masuk Data Penerima Bansos
Selanjutnya, penerimaan pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga akhir April 2023 tercatat sebesar Rp 239,98 triliun atau 32,30 persen dari target. Angka capaian ini juga tumbuh 24,91 persen.
Sementara itu, raihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencapai Rp 4,92 triliun atau 12,30 persen dari target. Capaian ini juga mengalami pertumbuhan sebesar 102,62 persen. Demikian juga, PPh Migas tercatat Rp 32,33 triliun atau 52,62 persen dari target. Ini juga tumbuh 5,44 persen.
”Kalau kita lihat pertumbuhan 21,3 persen itu masih tinggi. Tapi tahun lalu itu sudah tumbuh tinggi juga, yaitu 51,4 persen. Artinya pertumbuhan ekonomi yang mengkontribusikan penerimaan pajak tahun lalu sudah memberikan kontribusi pertumbuhan yang cukup tinggi dan masih bertahan hingga bulan April,” ujarnya.
Baca: Stafsus Sri Mulyani Ungkap Pengalaman Buruk Soimah Terkait Petugas Pajak
Sri Mulyani juga menyebut, pertumbuhan penerimaan pajak yang moderat dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Antara lain berupa penurunan harga mayoritas komoditas utama dan juga penurunan ekspor dan impor.
”Meski penerimaan pajak diwarnai kewaspadaan sejalan dengan volatilitas ekonomi global dan normalisasi basis penerimaan, pemerintah tetap optimis mengingat aktivitas ekonomi domestik masih terus meningkat,” terangnya.
Lebih lanjut, Menkeu menyebut pemerintah akan terus melakukan berbagai langkah pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan terus waspada terhadap lingkungan ekonomi yang menunjukkan tanda-tanda pelemahan.