Penyebabnya, korban tak pernah mau diajak bercinta. Pengakuan MN, korban sudah tidak mau diajak asyik-asyik di tempat tidur pada Ramadan lalu.
peristiwa penganiayaan ini dilakukan MN di rumah mereka, pada 26 April 2023 lalu. Kini MN telah ditangkap polisi dan ditahan di Polsek Barumun.
”Mulai dari hari pertama puasa sampai hari terakhir puasa, bahkan sudah sampai Lebaran, aku minta mau berhubungan badan sama istriku, nyatanya enggak dikasih," kata Muksin di Polsek Barumun, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, ia merobek kemaluan istrinya itu dengan tangan. Kini ia mengaku menyesal karena terbawa emosi saat ditolak bercinta oleh istrinya.
”Aku kan walaupun manusia, ada salah ku, ada lupaku, ada khilafku, bahkan ada juga nafsuku. Enggak mungkinlah tertahankan aku. Sudah beberapa kali ku minta enggak dikasihnya juga," ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin mengatakan pihaknya telah menangkap dan mentepkan suami korban sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dengan jeratan pasal itu, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara korban saat ini disebut sudah mulai membaik. Korban juga sudah dimintai keterangan oleh polisi.”Sudah sehat, tapi nggak tahu juga ya lukanya apa sudah sehat nggak tahu, tapi sudah ke kantor (Polsek) kemarin. Sudah bisa mempraktikkan (rekonstruksi," jelasnya.
Murianews, Padang Lawas – Seorang pria berinisial MN (36) warga Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, nekat menganiaya istrinya. Istri bebrinisal NP itu dirobek kemaluannya karena pelaku kesal.
Penyebabnya, korban tak pernah mau diajak bercinta. Pengakuan MN, korban sudah tidak mau diajak asyik-asyik di tempat tidur pada Ramadan lalu.
Dikutip dari
Detik.com peristiwa penganiayaan ini dilakukan MN di rumah mereka, pada 26 April 2023 lalu. Kini MN telah ditangkap polisi dan ditahan di Polsek Barumun.
”Mulai dari hari pertama puasa sampai hari terakhir puasa, bahkan sudah sampai Lebaran, aku minta mau berhubungan badan sama istriku, nyatanya enggak dikasih," kata Muksin di Polsek Barumun, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, ia merobek kemaluan istrinya itu dengan tangan. Kini ia mengaku menyesal karena terbawa emosi saat ditolak bercinta oleh istrinya.
”Aku kan walaupun manusia, ada salah ku, ada lupaku, ada khilafku, bahkan ada juga nafsuku. Enggak mungkinlah tertahankan aku. Sudah beberapa kali ku minta enggak dikasihnya juga," ujarnya.
Baca: Bejat! Pria di Sampang Tega Cabuli Anak Tiri sejak Masih SD, Baru Ketahuan saat Korban Hamil
Sementara itu Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin mengatakan pihaknya telah menangkap dan mentepkan suami korban sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Baca: Pria Linglung Bermobil di Kudus Bikin Geger, Sempat Pamer Kemaluan
Dengan jeratan pasal itu, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara korban saat ini disebut sudah mulai membaik. Korban juga sudah dimintai keterangan oleh polisi.
”Sudah sehat, tapi nggak tahu juga ya lukanya apa sudah sehat nggak tahu, tapi sudah ke kantor (Polsek) kemarin. Sudah bisa mempraktikkan (rekonstruksi," jelasnya.
Baca: Bejat! Pria di Sampang Tega Cabuli Anak Tiri sejak Masih SD, Baru Ketahuan saat Korban Hamil