”Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi, Kamis (25/5/2023) dikutip dari laman Humas Polri.
Jayadi menyatakan indikasi itu makin kuat ketika diketahui bahwa dari sejumlah legislator yang ditangkap itu, beberapa di antaranya ada yang menjadi bandar narkoba.
”Beberapa anggota DPRD di daerah dilakukan penangkapan terkait dengan narkoba, bahkan ada yang kategori sebagai bandar,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya tidak merinci berapa jumlah anggota legislatif yang ditangkap dalam kasus narkoba itu. Termasuk rincian aliran dana yang diduga untuk mendukung kontestasi di pesta demokrasi tersebut.
Sementara Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan penggunaan uang narkoba untuk pendanaan pemenangan pemilu itu baru kemungkinan.Untuk memastikannya, Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila sudah ditemukan data akurat terkait indikasi tersebut.”Kita akan melakukan penegakan hukum jika terjadi. Hal ini kita bahas dalam rakernis Dittipid Narkoba Bareskrim Polri agar para Direktur Reserse Narkoba jajaran mengantisipasinya,” terangnya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga memerintahkan jajarannya melakukan pemetaan penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk Pemilu 2024.”Ke depan kita akan menghadapi pesta demokrasi, Pemilu 2024. Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan pemilu,” kata Agus.
Murianews, Jakarta – Bareskrim Mabes Polri menemukan indikasi adanya uang dari jaringan narkoba yang digunakan untuk pendanaan pemenangan Pemilu 2024. Indikasi ini diketahui dari penangkapan sejumlah oknum legislator di beberapa daerah dalam kasus narkoba.
”Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi, Kamis (25/5/2023) dikutip dari laman Humas Polri.
Jayadi menyatakan indikasi itu makin kuat ketika diketahui bahwa dari sejumlah legislator yang ditangkap itu, beberapa di antaranya ada yang menjadi bandar narkoba.
”Beberapa anggota DPRD di daerah dilakukan penangkapan terkait dengan narkoba, bahkan ada yang kategori sebagai bandar,” ujarnya.
Baca: Bos Jaringan Narkoba Internasional Pengendali 411 Kg Sabu Ditangkap
Namun demikian, pihaknya tidak merinci berapa jumlah anggota legislatif yang ditangkap dalam kasus narkoba itu. Termasuk rincian aliran dana yang diduga untuk mendukung kontestasi di pesta demokrasi tersebut.
Sementara Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan penggunaan uang narkoba untuk pendanaan pemenangan pemilu itu baru kemungkinan.
Untuk memastikannya, Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila sudah ditemukan data akurat terkait indikasi tersebut.
”Kita akan melakukan penegakan hukum jika terjadi. Hal ini kita bahas dalam rakernis Dittipid Narkoba Bareskrim Polri agar para Direktur Reserse Narkoba jajaran mengantisipasinya,” terangnya.
Baca: Bahtsul Masail PBNU Tolak Pasal Tembakau Sama dengan Narkoba di RUU Kesehatan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga memerintahkan jajarannya melakukan pemetaan penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk Pemilu 2024.
”Ke depan kita akan menghadapi pesta demokrasi, Pemilu 2024. Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan pemilu,” kata Agus.