Jumat, 29 September 2023

Putusan Gugatan Sistem Pemilu Diduga Bocor, MK Buka Suara

Ali Muntoha
Senin, 29 Mei 2023 12:42:38
Ilustrasi Pemilu. (MURIANEWS.com / Cholis Anwar)
Murianews, Jakarta – Putusan terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang Pemilu diduga bocor. Mahkamah Konstitusi (MK) pun buka suara mengenai hal ini.

Dugaan bocornya putusan MK terhadap perkora Nomor: 114/PUU-XX/2022 itu mengemuka melalui cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana di Twitter, Minggu (28/5/2023).

Denny mengklaim telah mendapat informasi putusan MK terkait sistem pemilu yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

”Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," cuitan Denny di akun Twitter @dennyindranaya.

Denny menyebut jika informasi itu ia daoatkan dari sumber terpercaya di Mahkamah Konstitusi.

MK melalui juru bicara Fajar Laksono membantah hal itu. Bahkan menurutnya, belum ada pembahasan mengenai putusan.

”Dibahas saja belum,” kata Fajar dikutip dari Antaranews.com, Senin (29/5/2023).

Baca: SBY Kritik Rencana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Ia menyebut jika pada 31 Mei 2023 mendatang, para pihak terkait gugatan ini baru akan menyerahkan kesimpulan. Setelah itu, majelis hakim MK baru akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

”Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan.

Baca: ICW Sebut Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Membelenggu Hak Rakyat

Gugatan pada Undang-Undang Pemilu khususnya pasal 168 ayat 2 yang mengatur tentang sistem proporsional terbuka diajukan oleh enam pemohon. Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Gugatan uji materi atau judicial review itu diterima Mahkamah Konstitusi pada 14 November 2022.

Baca: Polri Sinyalir Uang Jaringan Narkoba Mengalir untuk Pemenangan Pemilu

Pada perkembangannya kasus ini menbarik perhatian penuh Senayan. Delapan dari sembilan fraksi di DPR RI disebut menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.

 

Komentar