Jumat, 29 September 2023

Mahfud MD Minta Polri Telusuri Informan Denny Indrayana soal Putusan MK

Ali Muntoha
Senin, 29 Mei 2023 13:45:22
Menkopolhukam Mahfud MD. (Twitter @mohmahfudmd
Murianews, Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menganggap info dari Denny Indrayana bisa dikategorikan membocorkan rahasia negara. Ia pun meminta polisi bergerak melakukan pemeriksaan.

Ini setelah Denny mengaku mendapatkan info jika Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

”Terlepas dari apa pun, putusan MK tak blh dibocorkan sblm dibacakan. Info dari Denny ini jd preseden buruk, bs dikategorikan pembocoran rahasia negara,” kata Mahfud MD dalam akun Twitternya, yang dikutip Murianews.com pada Senin (29/5/2023).

Denny Indrayana sebelumnya mengatakan jika mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya. Namun ia menggarisbawahi jika sumber itu bukan hakim MK.

Mahfud MD pun meminta Polri dan MK menyelidiki sumber yang disebut Denny Indrayana tersebut. ” Polisi hrs selidiki info A1 yg  katanya menjadi sumber Denny agar tak jd spekulasi yg mengandung fitnah,” ujarnya.

Baca: Putusan Gugatan Sistem Pemilu Diduga Bocor, MK Buka Suara

Mahfud menjelaskan jika putusan MK merupakan rahasia ketat, sebelum dibacakan. Mahfud yang mantan Ketua MK juga mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK sebelum dibacakan.

”Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Sy yg mantan Ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya ttg vonis MK yg belum dibacakan sbg vonis resmi. MK hrs selidiki sumber informasinya,” tulisnya.

Baca: SBY Kritik Rencana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Sebelumnya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku mendapat informasi jika putusan terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang Pemilu akan dikabulkan.



Disebutkan jika MK akan mengembalikan pemilu legislatif dengan sistem proporsional tertutup. Artinya pemilih hanya akan mencoblos tanda gambar parpol saja, buka gambar caleg.

”Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” cuit Denny dalam akun Twitternya, Minggu (28/5/20229).

Juru Bicara MK Fajar Laksono membantah hal itu. Bahkan menurutnya, hakim MK belum melakukan pembahasan untuk mengeluarkan putusan.

Komentar