Rabu, 19 November 2025


Menkopolhukam Mahfud MD menyebut jika informasi yang disampaikan Denny Indrayana itu masuk kategori membocorkan rahasia negara. Karena MK sampai saat ini belum mengumumkan putusan atas gugatan terkait sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun Denny Indrayana membantah jika informasi yang disampaikan melalui akun Twitternya itu sebagai membocorkan rahasia negara.

”Tidak ada putusan yang bocor, karena kita semua tahu memang belum ada putusannya," kata Denny dikutip dari Antaranews.com, Selasa (30/5/2023).

Baca: Putusan Gugatan Sistem Pemilu Diduga Bocor, MK Buka Suara

Denny mempunyai beberapa alasan terkait hal ini. Salah satunya, Denny menyebut ia menggunakan frasa "mendapatkan informasi" dan bukan "mendapatkan bocoran". Selain itu, dia mengklaim bahwa dirinya menulis "MK akan memutuskan". Bukan ”MK memutuskan”.
Dia menegaskan bahwa rahasia putusan MK ada di lembaga tersebut, sementara informasi yang ia peroleh bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi maupun elemen lain di MK.”Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," ucapnya.Baca: Mahfud MD Minta Polri Telusuri Informan Denny Indrayana soal Putusan MKIa juga menyinggung istilah info A1 yang digunakan Mahdud MD untuk meminta Polri melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Ia menyebut tak menggunakan frasa A1 karena menurutnya mengandung informasi rahasia yang sering dari intelijen.”Saya menggunakan frasa informasi dari 'orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya'," sanggahnya.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler