Korban meninggal dunia pada Minggu (28/5/2023) malam di kos pasutri berinisial BS (49) dan Sriyati Indayani (43), warga Surabaya yang menyewa rumah kos di Desa Masangan Kulon.
Pasutri itu awalnya melaporkan jika korban meninggal saat ditinggal membeli makanan. Namun tak berselang lama, polisi langsung menangkap pasutri itu.
Bahkan polisi telah menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka. ”Betul, sudah tersangka. Pelaku sudah kami amankan dan kami lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo dikutip dari
, Rabu (31/5/2023).
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin (29/5/2023) atau usai membuat laporan palsu tentang kematian balita di rumah kos mereka ke ketua RT setempat.
Polisi memastikan jika keterangan pasutri yang menemukan balita itu meninggal terbukti palsu.Sementara Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono mengatakan kasus penganiayaan balita tewas dengan luka penuh lebam akan dirilis hari ini.Karjani, Ketua RT setempat membenarkan kejadian balita meninggal tersebut di lingkungannya. Ia mengatakan jika pasutri pengasuh bayi itu melaporkan pada dirinya jika korban ditemukan sudah meninggal setelah pasutri itu keluar membeli makanan.
Pengakuannya, balita itu ditinggal sendirian di dalam kamar kos. Saat kembali ke kos itulah mereka temukan balita itu sudah meninggal dengan kondisi tubuh penuh lebam.
Murianews, Sidoarjo – Seorang balita berumur dua tahun sepuluh bulan, di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, meninggal dunia dengan luka lebam di bagian tubuh. Balita malang itu meninggal di rumah pasangan suami istri (pasutri) yang dipercaya menjadi pengasuhnya.
Korban meninggal dunia pada Minggu (28/5/2023) malam di kos pasutri berinisial BS (49) dan Sriyati Indayani (43), warga Surabaya yang menyewa rumah kos di Desa Masangan Kulon.
Pasutri itu awalnya melaporkan jika korban meninggal saat ditinggal membeli makanan. Namun tak berselang lama, polisi langsung menangkap pasutri itu.
Bahkan polisi telah menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka. ”Betul, sudah tersangka. Pelaku sudah kami amankan dan kami lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo dikutip dari
detikJatim, Rabu (31/5/2023).
Baca: Soal Pasutri di Jepara Buang Bayi Dalam Sumur
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin (29/5/2023) atau usai membuat laporan palsu tentang kematian balita di rumah kos mereka ke ketua RT setempat.
Polisi memastikan jika keterangan pasutri yang menemukan balita itu meninggal terbukti palsu.
Sementara Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono mengatakan kasus penganiayaan balita tewas dengan luka penuh lebam akan dirilis hari ini.
Karjani, Ketua RT setempat membenarkan kejadian balita meninggal tersebut di lingkungannya. Ia mengatakan jika pasutri pengasuh bayi itu melaporkan pada dirinya jika korban ditemukan sudah meninggal setelah pasutri itu keluar membeli makanan.
Baca: Polisi Ungkap Bayi di Jepara Diceburkan Dalam Sumur Hidup-hidup
Pengakuannya, balita itu ditinggal sendirian di dalam kamar kos. Saat kembali ke kos itulah mereka temukan balita itu sudah meninggal dengan kondisi tubuh penuh lebam.