Polisi Jember Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekstasi ke Bali

Ali Muntoha
Jumat, 2 Juni 2023 14:12:38


Kasatreskoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto mengatakan, timnya bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi akan adanya pengiriman ekstasi ke Bali. Tim Satresnarkoba dikerahkan dan menangkap oria berinisial BS (26) warga Malang, di Jember.
”Saat melakukan penyelidikan, kami mencurigai pelaku yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan sedang menunggu kendaraan. Kami lakukan penggeledahan, ternyata benar, pelaku sedang membawa pil ekstasi yang akan dikirim ke Bali,” katanya dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (2/6/2023).
Baca: Polda Riau Gagalkan Peredaran 203 Kg Sabu dan 404.491 Ekstasi, 16 Orang Jadi Tersangka
Penangkapan itu dilakukan pada Minggu (28/5/2023), dan berhasil mengamankan 179 butir ekstasi seharga Rp 49 juta.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika ekstasi itu dibeli pelaku dari seorang napi Lapas Porong berinisial DUS.
”Yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial DUS , yang saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Porong. Pelaku membeli dari DUS dengan harga Rp 49 juta, dan akan dikirim ke Bali,” ujarnya.
Baca: Polri Cegah Narkoba Zombie Amerika Masuk Indonesia
Pelaku kini diamankan di Mapolres Jember untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi juga mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Sementara pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Th.2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukumannya sampai 20 tahun penjara.