Kabag Penum Div Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, laporan polisi kepada Denny Indrayana masih dalam tahap penyelidikan. Tahapan hukum akan dijalankan sebagaimana mestinya.
”Masih didalami oleh Bareskrim. Jika ada
nanti kita sampaikan,” katanya Senin (5/6/2023) dilansir dari laman Humas Polri.
Ia mengatakan, Polri akan profesional dalam menangani setiap perkara, dalam kasus cuitan Denny Indyana.
”Tidak hanya kasus ini. Polri komitmen untuk profesional dalam melaksanakan pengusutan setiap perkara,” ujarnya.
Polri telah menerima laporan terkait cuitan Ddenny Indrayana yang menyebut MK akan mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Laporan polisi bernomor
diterima 31 Mei 2023.Dalam kasus ini Denny dilaporkan melanggar tindak pidana yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud.
Sebelumnya, Denny Indrayana melalui cuitannya di Twitter mengaku mendapat kabar bahwa MK akan menetapkan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. Menurut Denny, masyarakat sebagai pemilih hanya akan memilih gambar partai politik pada pemilu legislatif (Pileg).”Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” ungkap Denny Indrayana dalam cuitan pada akun Twitter.
Murianews, Jakarta – Mabes Polri memastikan akan bertindak profesional dalam menangani kasus Mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Denny dilaporkan atas dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pemilu.
Kabag Penum Div Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, laporan polisi kepada Denny Indrayana masih dalam tahap penyelidikan. Tahapan hukum akan dijalankan sebagaimana mestinya.
”Masih didalami oleh Bareskrim. Jika ada
update nanti kita sampaikan,” katanya Senin (5/6/2023) dilansir dari laman Humas Polri.
Ia mengatakan, Polri akan profesional dalam menangani setiap perkara, dalam kasus cuitan Denny Indyana.
”Tidak hanya kasus ini. Polri komitmen untuk profesional dalam melaksanakan pengusutan setiap perkara,” ujarnya.
Baca: Denny Indrayana Kembali akan Bocorkan Putusan MK
Polri telah menerima laporan terkait cuitan Ddenny Indrayana yang menyebut MK akan mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Laporan polisi bernomor
LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI diterima 31 Mei 2023.
Dalam kasus ini Denny dilaporkan melanggar tindak pidana yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud.
Baca: Dipolisikan, Denny Indrayana: Harusnya, Wacana Dibantah dengan Narasi
Sebelumnya, Denny Indrayana melalui cuitannya di Twitter mengaku mendapat kabar bahwa MK akan menetapkan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. Menurut Denny, masyarakat sebagai pemilih hanya akan memilih gambar partai politik pada pemilu legislatif (Pileg).
”Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” ungkap Denny Indrayana dalam cuitan pada akun Twitter.