Jokowi mengatakan jika kajian tentang perpanjangan jabatan pimpinan KPK itu dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
”Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Tunggu saja,” kata Jokowi dikutip dari
, Rabu (7/6/2023).
Namun Jokowi belum menjelaskan apa langkah yang akan diambil pemerintah terkait putusan MK tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang KPK.Dalam putusannya MK menyatakan, masa jabatan pimpinan KPK yang dibatasi empat tahun dengan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan dianggap bertentangan dengan UUD 1945.Oleh karenanya MK memutuskan jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yakni lima tahun.
”Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstituti (MK) mengelaurkan putusan jika masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan masih melakukan kajian mengenai perpanjangan jabatan pimpinan KPK ini.
Jokowi mengatakan jika kajian tentang perpanjangan jabatan pimpinan KPK itu dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
”Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Tunggu saja,” kata Jokowi dikutip dari
Medco.id, Rabu (7/6/2023).
Namun Jokowi belum menjelaskan apa langkah yang akan diambil pemerintah terkait putusan MK tersebut.
Baca: Sudah Diputuskan MK, Jabatan Pimpinan KPK jadi Lima Tahun
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang KPK.
Dalam putusannya MK menyatakan, masa jabatan pimpinan KPK yang dibatasi empat tahun dengan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Oleh karenanya MK memutuskan jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yakni lima tahun.
Baca: Baru Diputuskan MK, Jokowi Disebut Bakal Ubah Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK
”Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.