Kamis, 20 November 2025


Lima orang berhasil ditangkap dan lima ribuan botol oli palsu siap edar berhasil diamankan. Tiga gudang penimbunan oli palsu di Gresik juga disegel polisi.

”Tersangka yang kami amankan ada lima, AH, AK, FN, AL alias TOM dan AW,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono dikutip dari laman resmi Humas Polri, Jumat (9/6/2023).

Para tersangka ini mempunya peran yang berbeda-beda. AH, AK dan FN merupakan pemilik usaha, sedangkan AL alias TOM dan AW, masing-masing bertugas di bagian operasional.

Modus yang digunakan yakni memproduksi oli tak sesuai standar. Kemudian mengemasnya menggunakan botol dan kardus yang mirip dengan merek-merek oli produsen resmi. Seperti AHM, Yamalube, Mesran, Federal, dan oli produksi Pertamina.

Baca: Jangan Terkecoh Harga Murah, Ini Cara Membedakan Oli Motor Honda Palsu

Oli-oli palsu dengan berbagai merek itu kemudian diedarkan ke berbagai agen dan distributor di seluruh Indonesia.
Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi, Mabes Polri mengamankan banyak oli palsu yang sudah siap untuk diedarkan.Tak hanya itu, bahan-bahan untuk membuat oli tak standar, dan sejumlah alat yang digunakan untuk memproduksi kemasan oli palsu.Polisi juga menemukan alat pencetak barcode dan logo SNI. Ribuan barang bukti hasil penggerbeakan ini diamankan di Mabes Polri.Baca: Perhatian! Ini Efek Mobil Pakai Oli Palsu dalam Jangka Panjang yang Penting DiketahuiLima tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan persaingan dagang.Ancaman hukuman yang menanti para tersangka yakni penjara lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler