Rabu, 19 November 2025


Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus pabrik ekstasi di Semarang, Jawa Tengah.

Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kasubdit 1 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Mr X.

”Mr X telah masuk DPO. Perannya itu ada di atasnya dua tersangka yang berhasil kami tangkap sebelumnya di Semarang,” katanya dikutip dari laman resmi Humas Polri, Selasa (13/6/2023).

Dijelaskan jika Mr X menjadi insiator dan pemilik rumah yang menjadi pabrik ekstasi di Semarang.

Pihaknya, Senin (13/6/20230 juga telah melakukan rekonstruksi di pabrik esktasi yang ada di Semarang dan Tangerang.

Baca: 2 Tersangka Pabrik Ekstasi di Palebon Semarang Terancam Hukuman MatiSaat olah TKP diperagakan pada adegan ketiga, dua tersangka menemui Mr X di kawasan Simpang Lima Semarang untuk menerima kunci, dan dua unit telepon selular dan uang sebesar Rp 2 juta.Dalam rekontruksi yang dilakukan di lokasi TKP Tangerang tersebut, Reza dan Aldian diketahui dengan menaiki angkutan umum bus menuju titik pertemuan Simpang Lima Semarang.Sebelumnya diberitakan, rumah di Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang digerebek Mabes Polri bersama Polda Jateng. Rumah tersebut ternyata pabrik ekstasi.Baca: Rumah di Palebon Semarang Ternyata Pabrik Ekstasi, 10 Hari Produksi 10 Ribu PilDalam 10 hari pabrik tersebut berhasil memproduksi 10 ribu pil siap edar. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang yakni MR (25) dan ARD (24). Sesuai KTP, keduanya merupakan warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler