Kamis, 20 November 2025


”Mengadili. Menolak permohonan para pemohonan untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan hakim konstitusi dalam sidang pleno itu, disebutkan jika MK menolak dalil-dalil yang disampaikan para pemohon jika sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

”Dalil-dalil para pemohon yang pada intinya menyatakan sistem proporsional terbuka sebagaimana ditentukan dalam norma pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum seluruhnya,” ujar hakim konstitusi.

Baca: Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara soal Sistem Pemilu

Dalam konklusinya, para hakim MK juga menyebut pokok perkara para permohonan tidak beralasan menurut hukum.
”Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya,” kata hakim konstitusi dalam pembacaan putusan.Dalam pembacaan putusan gugatan nomor 114/PPU/XX/2022 itu, hakim konstitusi yang hakim yang hadir hanya delapan dari sembilan orang hakim.Satu orang hakim MK, Wahiduddin Adams tidak hadir lantaran tengah menjalankan tugas ke luar negeri.Namun hal ini dianggap sudah sesuai aturan. Karena sidang pembacaan putusan baru batal jika hakim MK yang hadir kurang dari tujuh orang.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler