Rabu, 19 November 2025


Para pekerja migran ilegal itu dikirimkan menuju Tawau, Malaysia. Mereka kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan.

Selain menetapkan 12 tersangka, Mabes Polri juga menetapkan tujuh orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).

”Menahan tersangka sebanyak 12 orang tersangka, dan sebanyak tujuh orang menjadi DPO. Melakukan upaya penegakan hukum terhadap jaringan TPPO dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal dari Kabupaten Nunukan menuju Tawau, Malaysia,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kamis (15/6/2023).

Pengungkapan kasus itu dilakukan Satgas TPPO Polri bersama jajaran Polda Kaltara dan Polres Nunukan sejak tanggal 6-12 Juni 2023.

Baca: Pengiriman 123 TKI Ilegal Digagalkan di Kalimantan, Ada 11 Balita
Ramadhan menyatakan, Satgas TPPO Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah.Menurut Ramadhan, apabila masyarakat ingin bekerja diluar negeri, silahkan menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).”Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum,” ucapnya.Baca: Kibuli 19 Orang, Begini Pengakuan Pelaku Perdagangan Orang di JeparaPara pelaku dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsidair Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler