Rabu, 19 November 2025


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, selama kurun waktu itu Satgas TPPO dari seluruh Indonesia mengungkap 242 kasus.

”Dari pengungkapan, sebanyak 1.006 korban yang berhasil kita selamatkan,” ujar Ramadhan dilansir dari laman resmi Humas Polri pada Jumat (16/6/2023).

Ramadhan menyebutkan, laporan terbanyak berada di Polda Jawa Barat 42, Polda Kalbar 32, Polda Jateng 26, Polda Kaltim 27, Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara 15, Polda Kepri 13, Polda Sumut 12, Polda NTT 11.

Kemudian Polda Banten 9, Polda Jatim 8, Polda Bali 7, Polda Bengkulu 6, Polda Jambi 5, Polda Sulteng 5, Polda Sumbar, Polda Riau, Polda Metro Jaya , Polda NTB, dan Polda Sulsel masing-masing 4 kasus.

Baca: 12 Pelaku TPPO Jaringan Malaysia jadi Tersangka, 7 Orang DPO
Polda Sumsel tercatat ada 3 kasus, Polda Sulut 2, Polda Lampung dan Polda Papua masing-masing satu.”Berdasarkan jumlah modus yang dilakukan, antara lain Pekerja Migran Legal (PMI)/ Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 84%, ABK sebanyak 3%, PSK sebanyak 12%, dan Eksploitasi Anak sebanyak 1%,” ungkap Ramadhan.Ratusan tersangka yang berhasil ditangkap tiga paling banyak berada di Polda Kepri sebanyak 62 orang. Kemudian Polda Jabar 48 dan Polda Jateng 33.Baca: Kibuli 19 Orang, Begini Pengakuan Pelaku Perdagangan Orang di JeparaPara pelaku dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsidair Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Baca Juga

Komentar