Kamis, 20 November 2025


Pungli itu menyasar tahanan KPK. Temuan dari Dewas KPK pungli ini dari Desember 2021 sampai Maret 2023.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023) mengatakan jumlah itu merupakan temuan sementara. Sehingga dimungkinkan jumlahnya bisa lebih besar.

”Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 (pungli) itu Rp 4 miliar. Itu jumlah sementara," katanya dilansir dari Detik.com.

Ia mengatakan, Dewas KPK melakukan pengusutan dari inisiatif Dewas KPK, bukan adanya laporan dari pihak manapun. Tujuannya untuk menertibkan tindakan melanggar hukum.

”Jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ucapnya.

Baca: Akhirnya, Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan KPK
Modus yang digunakan oknum di Rutan KPK dalam melakukan pungli yakni dengan menggunakan rekening pihak ketiga. Namun ia tak menerangkan lebih rinci.”Kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik, kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa upaya paksa penggeledahan dan sebagainya," ucapnya.Dari hasil temuan itu pihaknya langsung melakukan pendalaman dan pemeriksaan. Pihaknya melakukan pengusutan untuk unsur etika.Baca: Jokowi Perintahkan Mahfud MD Kaji soal Masa Jabatan Pimpinan KPKSementara untuk unsur pidana, temuan tersebut telah diserahkan ke pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 agar bisa segera ditindaklanjuti.”Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi. Nanti teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik," sambung Albertina.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler