Kamis, 20 November 2025


Perpol tersebut yakni Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam pasal 9 Perpol Nomor 2 Tahun 2023 persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM harus mencantumkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya.

Sementara bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.

Surat kompetensi ini harus diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangan di laman resmi Humas Polri juga menyatakan jika syarat sertifikat mengemudi ini akan segera diberlakukan dalam proses pembuatan SIM.

Baca: Pembuatan SIM Indonesia Paling Murah dan Mudah ke-10 di DuniaYusri menjelaskan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.”Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan” katanya dikutip Selasa (20/6/2023).Ia mengatakan, jika proses pembuatan SIM di Indonesia termasuk paling murah dan mudah ke-10 di dunia. Oleh karenanya menurut dia, SIM internasional yang dikeluarkan Polri tidak berlaku di sejumlah negara.Baca: Tarif Bikin SIM Paling Mahal Hanya Rp 120 Ribu, Begini Tata CaranyaSelain tentang sertifikat dan surat verifikasi, aturan baru ini jgua menetapkan pemohon SIM wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional alias BPJS.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler