Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini mulai menyusun revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang di dalamnya mengatur masa jabatan kades.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam keterangannya mengatakan salah satu poin revisi dalam Undang-Undang Desa itu yakni pada pasal 39.
Pasal itu sebelumnya menyebut jika masa jabatan kades adalah enam tahun. Dan akan direvisi menjadi masa jabatan kades 9 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua.
”Pasal 39 diusulkan agar masa jabatan kepala desa 9 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama," katanya dikutip dari
, Rabu (21/6/2023).
Masa jabatan kades diubah atau diperpanjang sesuai dengan aspirasi para kades sebelumnya.
Selaun itu DPR berpadangan jika perpanjangan masa jabatan kades ini untuk menjaga stabilitas di tingkat desa. Terutama untuk mengurai konflik yang muncul usai pilkades.
Ia menilai masa jabatan kades selama enam tahun dirasa belum cukup meredam konflik imbas Pilkades.”Alasan sembilan tahun ini agar sisa konflik pilkades bisa reda karena waktu enam tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa," ujarnya.Revisi Undang-Undang Desa ini merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 15/PUU-XXI/2023.
Selain mengenai masa jabatan kades, revisi Undang-Undang Desa juga akan menyasar pasal lain. Yakni yang terkait calon tunggal pada pasal 34, di mana penetapan kepala desa dilakukan melalui musyawarah.Disebutkan jika Fraksi PPP mengusulkan agar calon tunggal dalam Pilkades agar langsung ditetapkan agar lebih efektif dan efisien.Baleg DPR RI juga telah menyusun panitia kerja (panja) penyusunan revisi RUU Desa. Dalam waktu dekat DPR akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli.
Murianews, Jakarta – Para calon kepala desa (kades) mendapatkan kabar baik. Payung hukum yang mengatur masa jabatan kades 9 tahun kini mulai digodok DPR RI.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini mulai menyusun revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang di dalamnya mengatur masa jabatan kades.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam keterangannya mengatakan salah satu poin revisi dalam Undang-Undang Desa itu yakni pada pasal 39.
Pasal itu sebelumnya menyebut jika masa jabatan kades adalah enam tahun. Dan akan direvisi menjadi masa jabatan kades 9 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua.
”Pasal 39 diusulkan agar masa jabatan kepala desa 9 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama," katanya dikutip dari
CNN Indonesia, Rabu (21/6/2023).
Baca: Mendes PDTT Bantah Ada Usulan Jabatan Kades 9 Tahun dengan 3 Periode
Masa jabatan kades diubah atau diperpanjang sesuai dengan aspirasi para kades sebelumnya.
Selaun itu DPR berpadangan jika perpanjangan masa jabatan kades ini untuk menjaga stabilitas di tingkat desa. Terutama untuk mengurai konflik yang muncul usai pilkades.
Ia menilai masa jabatan kades selama enam tahun dirasa belum cukup meredam konflik imbas Pilkades.
”Alasan sembilan tahun ini agar sisa konflik pilkades bisa reda karena waktu enam tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa," ujarnya.
Revisi Undang-Undang Desa ini merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 15/PUU-XXI/2023.
Baca: Ikut Nyaleg, Kades Hingga PNS di Kudus Belum Lampirkan Surat Pengunduran Diri
Selain mengenai masa jabatan kades, revisi Undang-Undang Desa juga akan menyasar pasal lain. Yakni yang terkait calon tunggal pada pasal 34, di mana penetapan kepala desa dilakukan melalui musyawarah.
Disebutkan jika Fraksi PPP mengusulkan agar calon tunggal dalam Pilkades agar langsung ditetapkan agar lebih efektif dan efisien.
Baleg DPR RI juga telah menyusun panitia kerja (panja) penyusunan revisi RUU Desa. Dalam waktu dekat DPR akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli.