Sementara satu orang lagi yang ditangkap saat OTT merupakan pihak swasta yang mengaku sebagai staf di DPR RI.
Oknum ASN yang ditangkap berinisial KA. Sementara satu orang lagi adalah FY.
Selain mengamnakan dua orang, Polres Kepahiang juga menyita barang bukti uang runai sebesar Rp 300 juta.
”Benar kita melakukan OTT ada dua orang yang kita amankan. Salah satunya ASN dan ada uang Rp 300 juta," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, dikutip dari
pada Sabtu (1/7/2023).
Ia mengatakan, uang Rp 300 juta yang diamankan tersebut diduga sebagai fee proyek.Dijelaskan jika oknum ASN yang ditangkap merupakan salah satu pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.”Sementara ini, dua orang (ditangkap). Satu orang dari ASN sebagai kepala bidang di Dinas PMD Kabupaten Kepahiang. Satu lagi dari swasta yang mengaku sebagai staf salah satu anggota DPR RI. OTT ini terkait proyek irigasi desa," jelasnya lebih lanjut.
Kasus ini tengah dilakukan penyidikan menyeluruh dan pengembangan. Kedua orang yang ditangkap kini masih menjalani pemeriksaan.Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Murianews, Kepahiang – Polres Kepahiang, Provinsi Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang dalam protek irigasi desa di kabupaten tersebut. Dua orang yang ditangkap salah satunya ASN salah satu pejabat dinas di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Sementara satu orang lagi yang ditangkap saat OTT merupakan pihak swasta yang mengaku sebagai staf di DPR RI.
Oknum ASN yang ditangkap berinisial KA. Sementara satu orang lagi adalah FY.
Selain mengamnakan dua orang, Polres Kepahiang juga menyita barang bukti uang runai sebesar Rp 300 juta.
”Benar kita melakukan OTT ada dua orang yang kita amankan. Salah satunya ASN dan ada uang Rp 300 juta," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, dikutip dari
Tribratanews Polri pada Sabtu (1/7/2023).
Baca: Jokowi Tanggapi OTT KPK Terkait Proyek Jalur Kereta Api yang Diresmikannya
Ia mengatakan, uang Rp 300 juta yang diamankan tersebut diduga sebagai fee proyek.
Dijelaskan jika oknum ASN yang ditangkap merupakan salah satu pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.
”Sementara ini, dua orang (ditangkap). Satu orang dari ASN sebagai kepala bidang di Dinas PMD Kabupaten Kepahiang. Satu lagi dari swasta yang mengaku sebagai staf salah satu anggota DPR RI. OTT ini terkait proyek irigasi desa," jelasnya lebih lanjut.
Baca: Kasus Korupsi Mantan Kades Panjang Kudus Bergulir di Pengadilan Tipikor
Kasus ini tengah dilakukan penyidikan menyeluruh dan pengembangan. Kedua orang yang ditangkap kini masih menjalani pemeriksaan.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.