Ini Dugaan Kejagung soal Uang Rp 27 Miliar ke Menpora Dito
Ali Muntoha
Selasa, 4 Juli 2023 06:26:18
Uang sebesar Rp 27 miliar itu ditengarai diterima
Menpora Dito dari salah satu tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dalam pemeriksaan di Kejagung, Menpora Dito diperiksa sebagai saksi.
Kuntadi, Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dilansir
Republika mengatakan, uang yang diterima Dito Ariotedjo ditengarai digunakan untuk mengendalikan penyelidikan dugaan korupsi Rp 8,03 triliun BTS 4G Bakti Kominfo.
”Berdasarkan keterangan dari saudara IH (terdakwa Irwan Hermawan), bahwa dia (IH) mengumpulkan, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan. Artinya dalam rangka mengendalikan penyelidikan untuk mengendalikan (tidak naik ke) penyidikan," kata Kuntadi.
Sehingga menurutnya, uang Rp 27 miliar yang diterima Dito Arietedjo tak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022.
”Jadi jangan dicampur adukkan. Artinya kegiatan (pengumpulan uang) tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus (korupsi) BTS," ujarnya.
Baca: Menpora Dito Bantah Nikmati Duit dari BTS KominfoDijelaskan jika Dito Eriotedjo diperiksa sebagai pribadi bukan sebagai Menpora. Terdapat 24 pertanyaan yang diajukan penyidik, namun Kuntadi tak membeberkan apa saja.
Dari hasil pemeriksaan itu tim penyidik menemukan keterangan jika uang Rp 27 miliar yang diduga diberikan ke Dito Ariotedjo di luar waktu periode saat terjadinya korupsi BTS 4G BAKTI yang diungkap Kejagung.”Namun jelas, bahwa peristiwa tersebut (penerimaan uang RP 27 miliar) itu di luar tempus dan locus peristiwa terjadinya pidana (korupsi) BTS," kata Kuntadi.Uang yang diberikan ke Menpor Dito ini ditengarai pada rentang waktu Nobember-Desember 2022. Sementara periode waktu korupsi BTS 4G Bakti November 2020 sampai Januari 2022.”Jadi apakah uangnya dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, itu kami masih dalami, apakah ada atau tidak," ujar Kuntadi.
Baca: Periksa Dito Ariotedjo Terkait Korupsi BTS, Ini Kata KejagungSementara Menpora Dito Ariotedjo mengaku lega setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung. Ia mengaku terbebani dengan tudingan bahwa ia terlibat dalam korupsi BTS 4G tersebut.”Hampir dua jam kita banyak memberikan keterangan, diskusi. Saya terima kasih ke Kejagung saya sudah memproses ini secara resmi, karena saya juga tidak mau berlarut menggalang opini," terangnya.
Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Dito Ariotedjo, Senin (3/7/2023). Menpora diperiksa terkait uang Rp 27 miliar yang diduga diterimanya.
Uang sebesar Rp 27 miliar itu ditengarai diterima
Menpora Dito dari salah satu tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dalam pemeriksaan di Kejagung, Menpora Dito diperiksa sebagai saksi.
Kuntadi, Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dilansir
Republika mengatakan, uang yang diterima Dito Ariotedjo ditengarai digunakan untuk mengendalikan penyelidikan dugaan korupsi Rp 8,03 triliun BTS 4G Bakti Kominfo.
”Berdasarkan keterangan dari saudara IH (terdakwa Irwan Hermawan), bahwa dia (IH) mengumpulkan, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan. Artinya dalam rangka mengendalikan penyelidikan untuk mengendalikan (tidak naik ke) penyidikan," kata Kuntadi.
Sehingga menurutnya, uang Rp 27 miliar yang diterima Dito Arietedjo tak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022.
”Jadi jangan dicampur adukkan. Artinya kegiatan (pengumpulan uang) tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus (korupsi) BTS," ujarnya.
Baca: Menpora Dito Bantah Nikmati Duit dari BTS Kominfo
Dijelaskan jika Dito Eriotedjo diperiksa sebagai pribadi bukan sebagai Menpora. Terdapat 24 pertanyaan yang diajukan penyidik, namun Kuntadi tak membeberkan apa saja.
Dari hasil pemeriksaan itu tim penyidik menemukan keterangan jika uang Rp 27 miliar yang diduga diberikan ke Dito Ariotedjo di luar waktu periode saat terjadinya korupsi BTS 4G BAKTI yang diungkap Kejagung.
”Namun jelas, bahwa peristiwa tersebut (penerimaan uang RP 27 miliar) itu di luar tempus dan locus peristiwa terjadinya pidana (korupsi) BTS," kata Kuntadi.
Uang yang diberikan ke Menpor Dito ini ditengarai pada rentang waktu Nobember-Desember 2022. Sementara periode waktu korupsi BTS 4G Bakti November 2020 sampai Januari 2022.
”Jadi apakah uangnya dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, itu kami masih dalami, apakah ada atau tidak," ujar Kuntadi.
Baca: Periksa Dito Ariotedjo Terkait Korupsi BTS, Ini Kata Kejagung
Sementara Menpora Dito Ariotedjo mengaku lega setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung. Ia mengaku terbebani dengan tudingan bahwa ia terlibat dalam korupsi BTS 4G tersebut.
”Hampir dua jam kita banyak memberikan keterangan, diskusi. Saya terima kasih ke Kejagung saya sudah memproses ini secara resmi, karena saya juga tidak mau berlarut menggalang opini," terangnya.