Rabu, 19 November 2025


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipodum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang salah satunya terkait video yang beredar mengenai pondok pesantren pimpinannya.

Menurut dia, Panji membenarkan soal pernyataan dalam video tersebut.

”Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya dilansir Humas Polri, Selasa (4/7/2023).

Baca: Ini Rekomendasi MUI Jabar pada Ponpes Al Zaytun

Terkait video apa yang diperiksa itu, Bareskrim Polri belum bersedia membeberkannya. Meski demikian, saat ini menurutnya sudah masuk dalam tahap penyidikan.

”Nanti kita dalami lebih lanjut. Yang jelas kami segera mewujudkan secara formil karena kemarin pemeriksaan saksi ataupun ahli adalah sifatnya penyelidikan,” ucap dia.

Panji Gumilang dicecar 26 pertanyaan. Selain soal video yang beredar di media sosial, Panji juga ditanyakan soal sejarah hingga susunan organisasi Ponpes Al Zaytun.”Dalam pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, penyidik memberikan kesempatan manakala waktunya ibadah tetap diberikan waktu kesempatan. Waktu istirahat, makan, kita berikan kesmepatan istirahat makan dan yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan,” tutur dia.Sementara itu, Panji Gumilang mengakui sudah menjawab setiap pertanyaan kepada penyidik Bareskrim Polri. Meski begitu, Panji enggan membeberkan setiap jawaban yang diberikannya kepada publik.”Semuanya, panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan didalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya,” ungkap Panji usai pemeriksaan, kemarin.Baca: Dituding Bekingi Al Zaytun, Moeldoko: Yang Ngomong Suruh Sekolah Dulu!Panji Gumilang sendiri dilaporkan dilaporkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler