Kemenag Sebut Pembinaan Penghayat Kepercayaan Ada di Kemendikbud
Ali Muntoha
Kamis, 27 Juli 2023 15:11:00
Murianews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menyebut jika kewenangan untuk pembinaan terhadap penghayat kepercayaan berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hal ini ditegaskan Staf Khusus Menteri agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo yang merespon keinginan Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) agar proses menikah, pengurusan umat yang meninggal, dan termasuk juga pendidikan agama di sekolah dapat dilaksanakan sesuai keyakinan mereka.
Ia menjelaskan, penghayat kepercayaan adalah binaan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
”Kemenag tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan pembinaan terhadap aliran kepercayaan,” katanya dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (26/7/2023).
Terkait pencantuman aliran kepercayaan pada KTP menurutnya, pada 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim terkait Pasal 61 yang menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada KTP.
Atas gugatan itu, MK menyatakan bahwa kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.
”Keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi. Kementerian Agama tentu mematuhi keputusan MK tentang Aliran Kepercayaan,” jelasnya.
Namun menurut dia, regulasi mengatur bahwa Penghayat Kepercayaan adalah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Kemenag. Hal ini juga sesuai dengan ketetapan MPR Nomor IV/MPR/ 1978, Nomor II/MPR/ 1983 dan Nomor 11/ MPR/ 1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara antara lain ditetapkan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama.
Wibowo menambahkan, Kemendikbud juga telah menerbitkan Pedoman Pembinaan Teknis Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Salah satunya diterbitkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1991/1992.
Dikatakan, dalam bagian pendahuluan pedoman itu dijelaskan bahwa pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan dalam rangka pembangunan kebudayaan karena kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam kenyataannya menurut dia memang merupakan bagian kebudayaan nasional yang hidup dan dihayati oleh sebagian bangsa Indonesia.



