Sabtu, 22 November 2025

Murianews, Surabaya – Saiful Rachman, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Jatim) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Saiful Rahman menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp 8,2 miliar.

Selain mantan kepala Dinas Pendidikan Jatim, seorang kepala sekolah swasta di Jombang, Eny Rhosidah, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polda Jatim telah melimpahkan kedua tersangka ke Kejari Surabaya untuk segera diteliti sebelum diajukan persidangan di Pengadilan Tipikor.

Kasi Penkum Kejaksaan Jatim Windu Sugiarto mengatakan, kedua tersangka saat ini telah ditahan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

”Waktu di penyidik Polda Jatim engga ditahan, waktu pelimpahan tahap dua ditahan. Saat ini dibawa Kejari Surabaya karena administrasi ikut Kejari Surabaya,” katanya dikutip dari Beritajatim.com, Rabu (2/8/2023).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan satu kepsek swasta di Lamongan itu kini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya yang berada di Kejati Jawa Timur.

Dalam kasus ini DAK tahun 2018 sebesar Rp 16,2 miliar diduga digunakan tidak sesuai keperuntukannya. Padahal dana itu seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa dan pengadaan mebeler terhadap 60 sekolah di wilayah Jatim.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara mencapai Rp 8,2 miliar. Kasus tersebut kemudian diusut Polda Jatim, dan kini berkas serta dua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan.

Komentar

Terpopuler