Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Bareskrim Polri menggeledah Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023). Penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan hal ini.

“Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu,” katanya dilansir dari Humas Polri.

Penggeledahan di Ponpes Al Zaytun dimulai pada pukul 14.00 WIB dengan dipimpin oleh Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri.

Penggeledahan di Ponpes Al Zaytun menurut dia juga untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lain dalam perkara tersebut. Karena itu pihaknya melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dalam video yang ada.

”Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana, oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP. Dan ini dilaksanakan oleh penyidik-penyidik Bareskrim, kemudian Inafis, dan di-backup oleh Polda Jabar dan Polres Indramayu,” lanjutnya.

Kendati begitu, Djuhandhani tak menjelaskan detail tempat mana saja yang bakal dilakukan penggeledahan. Dia hanya mengatakan penggeledahan dilakukan di area Ponpes Al Zaytun.

”Di beberapa lokasi, yang jelas di wilayah Ponpes (Al Zaytun). Semoga dengan penggeledahan ini kita juga mendapatkan alat bukti alat bukti lainnya, guna kepentingan penyidikan yang ada,” imbuhnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa (1/8/2023).

Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskerim Polri dimulai Rabu (2/8/2023) dini hari.

Pemimpin Ponpes Al Zaytun itu dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

 

Komentar

Terpopuler