Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Polri secara serentak mulai Senin (4/9/2023) hari menggelar Operasi Zebra di seluruh wilayah di Indonesia. Operasi lalu lintas ini akan menyasar tujuh sasaran.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, jika Operasi Zebra digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tertib berlalu lintas.

Para pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Termasuk pelanggaran akibat tak membawa kelengkapan dokumen seperti SIM dan STNK.

”Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” katanya, Senin Senin (4/9/23).

Berikut tujuh sasaran Operasi Zebra yang akan digelar mulai 4-17 September 2023:

1. Melawan Arus

Para polisi yang bertugas dalam Operasi Zebra akan memantau pengendara yang melawan arus. Sesuai Pasal 287 UU LLAJ melawan arus masuk dalam kategori pelanggaran, dan bisa dikenai tilang.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Berkendara dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol akan menjadi perhatian serius dalam Operasi Zebra 2023.

Kategori ini masuk dalam pelanggaran sesuai Pasal 293 Undang-Undang LLAJ.

3. Berkendara sambil mengoperasikan HP

Menggunakan telepon genggam saat mengemudi yang tidak diperbolehkan sesuai Pasal 283 Undang-Undang LLAJ juga akan menjadi sasaran Operasi Zebra.

Pasalnya, mengoperasikan HP saat mengemudi bisa mengurangi konsentrasi sehingga bisa berakibat fatal yakni kecelakaan.

4. Tak memakai helm

Sasaran berikutnya dalam Operasi Zebra yakni pengendara roda dua yang tak mengenakan helm. Pengendara yang tak memakai helm akan langsung dikenai sanksi tilang.

Sesuai dengan pasal 291 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, helm yang digunakan untuk pengendara sepeda motor juga harus helm yang sudah SNI atau standar nasional Indonesia.

5. Tak Memakai sabuk pengaman

Pelanggaran jenis ini berlaku untuk pengemudi roda empat atau lebih. Setiap pengemudi mobil wajib menggunakan sabuk keamanan, hal ini untuk menghindari fatalitas jika terjadi kecelakaan.

Kewajiban untuk memakai sabuk pengaman tak hanya berlaku untuk sopir saja, tetapi juga untuk penumpang baris depan. Walaupun seharusnya seluruh penumpang juga memakai sabuk keamanan tersebut.

6. Berkendara melebihi batas kecepatan

Berkendara melebih batas kecepatan sesuai yang diatur Pasal 285 Ayat A Undang-Undang LLAJ akan menjadi perhatian dalam Operasi Zebra 2023.

7. Tak Punya SIM

Surat izin mengemudi (SIM) akan menjadi dokumen yang pertama kali diminta ditunjukkan oleh polisi dalam Operasi Zebra 2023. Jika pengendara tak memiliki SIM maka akan dikenai tilang.

Hal ini juga berlaku bagi pengendara di bawah umur. Polisi tidak akan menolerir adanya pelanggaran tersebut.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler