Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik sembilan penjabat (pj) gubernur, di Jakarta, Selasa (5/9/2023). Dari sembilan pj gubernur itu, empat orang di antaranya merupakan jenderal purnawirawan TNI dan Polri.

Empat jenderal yang dilantik jadi pj gubernur itu yakni Mayjen TNI (Purn) Hassanudin yang dilantik sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah, Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali, dan Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mendagri Tito Karnavian memastikan pengangkatan dan pelantikan para pj gubernur itu sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Termasuk bagi empat purnawirawan TNI/Polri.

”Ada empat yang latar belakangnya dari TNI dan Polri, tapi Mereka Sudah Pensiun. SK pemberhentiannya juga ada. Semua lengkap administrasinya, jadi kita mengacu pada aturan hukum yang berlaku,” Kata Mendagri dikutip Murianews.com dari laman Kemendagri, Rabu (6/9/2023).

Mendagri Tito menegaskan empat jenderal tersebut sudah menjadi purnawirawan, dan tidak ada larangan untuk aktif menjadi aparatur sipil negara (ASN).

”Setelah mereka menjabat aparatur sipil negara, eselon I struktural misalnya, staf ahli menteri itu adalah eselon i struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi penjabat gubernur,” jelas Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri Menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah mengatur tentang pengangkatan pj kepala daerah tersebut. Dalam UU Pilkada Itu disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

”Kita memahami semangat daripada reformasi, demokratisasi, yang berorientasi penekanan kepada civilization, yaitu mensipilkan, pemerintahan sipil ya. Maka kalau dari TNI dan Polri ingin menjadi penjabat, mereka harus berada pada posisi sudah purnawirawan, pensiun, setelah itu boleh masuk ke instansi sipil,” terangnya.

Sementara lima pj gubernur lain yang dilantik pada hari yang sama berasal dari kalangan birokrat. Yakni Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia GL Kalake, Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson, Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar, dan Pj Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun.

Komentar

Terpopuler