Senin, 4 Desember 2023

Kemenkes Keluarkan Edaran Waspada Virus Nipah

Ali Muntoha
Kamis, 28 September 2023 09:45:00
Ilustrasi virus. (Freepik)

Murianews, Jakarta – Virus nipah tengah mewabah di India. Belum diketahui penyebaran di Indonesia, namun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran untuk mewaspadai penyakit virus nipah.

SE bernomor HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah itu ditandatangani Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 25 September 2023.

SE tentang virus nipah ini ditujukan kepada para Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta Asosiasi Klinik Indonesia.

Dirjen P2P mengatakan, penerbitan SE ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi semua pemangku kepentingan terkait deteksi dini kasus penyakit virus nipah.

”Hingga saat ini keberadaan virus nipah pada manusia di Indonesia belum banyak diketahui. Namun mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, maka kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi,” ujar Maxi, dikutip Murianews.com, Kamis (28/9/2023).

Dalam SE, Maxi meminta KKP, dinkes provinsi/kabupaten/kota, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi Kemenkes dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Kemudian, meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara (bandara), dan pos lintas batas negara (PLBN), terutama yang berasal dari negara terjangkit.

Selanjutnya, meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit. Deteksi dan respons selanjutnya dapat merujuk Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah.

Fasyankes juga diminta untuk memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp//WhatsApp 0877-7759-1097.

Komentar