35 Pasang WNI di Taiwan Nikah Massal, Legalitas Surat Nikahnya?
Ali Muntoha
Senin, 9 Oktober 2023 13:07:00
Murianews, Jakarta – Puluhan pasang warga negara Indonesia (WNI) di Taiwan, mengikuti nikah massal, Minggu (8/10/2023). Nikah massal ini difasilitasi Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin menjelaskan, Kemenag bersama KDEI Taipei memfasilitasi pasangan yang nikah massal itu dan memberi surat nikah secara langsung.
”Ada 35 pasangan yang nikah massal. Warga negara Indonesia yang berada di luar negeri juga harus mendapat hak-haknya, termasuk menikah,” katanya dikutip dari laman Kemenag, Senin (9/10/2023).
Ia mengatakan, surat nikah yang diberikan pada puluhan WNI yang menikah massal di Taiwan itu sama seperti yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia.
Zainal mengungkapkan, meski menikah di luar negeri, keaslian dokumen pengantin tetap menjadi perhatian utama. Ia menegaskan, dokumen yang digunakan adalah dokumen yang legal.
”Meski berada di luar negeri, dokumen-dokumen persyaratan pernikahan dan isbat nikah tetap harus benar dan sesuai," jelasnya.
Sementara itu, Anwar, Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag menyampaikan, surat nikah yang digunakan di KDEI Taipei tersebut sama dengan yang digunakan di seluruh KUA di Indonesia.
Kartu nikah tersebut, sudah ter-input dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang dikelola Kementerian Agama.
Anwar mengatakan, layanan nikah massal tersebut disambut baik warga Indonesia di Taipei. ”Teman-teman di Taiwan sangat seneng mendapat pelayanan nikah di luar negeri," tandasnya.
Senada dengan itu, Kepala KDEI Taipei Iqbal S Sofwan menyampaikan, antusias masyarakat Indonesia untuk menikah di Taipei sangat tinggi.
”Banyak yang mau ikut (layanan nikah massal di Taipei), tapi karena sumber daya KDEI terbatas, baru difasilitasi 35 pasangan," pungkasnya.



