Istana Segera Berhentikan Sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK
Ali Muntoha
Kamis, 23 November 2023 11:40:00
Murianews, Jakarta – Pihak Istana Negara segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Ini dilakukan setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syharul Yasin Limpo (SYL).
Pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan pimpinan KPK akan dilakukan setelah pihak Istana menerima surat penetapan tersangka dari Polri.
”Kemensetneg masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri. Jika surat itu sudah diterima, maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, dikutip dari Kumparan, Kamis (23/11/2023).
Undang-Undang KPK mengatur jika pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana maka harus diberhentikan sementara sampai adnaya kekuatan hukum tetap.
Dalam aturan itu, pemberhentian terhadap pimpinan KPK dilakukan oleh Presiden melalui keputusan presiden (keppres)
”Bentuk hukumnya Keppres jadi di dalam pasal 32 ayat 2 (UU KPK) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka, pemberhentian sementara. Akan dibungkus dalam Keppres," ujarnya.
Nantinya setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK, maka akan ditunjuk Plt Pimpinan KPK. Proses ini akan berlangsung ketika pihak Istana telah mendapat pemberitahuan resmi dari Polri.
”Ya betul (akan ada plt atau kebijakan lain). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32,” katanya dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini masih menjalani kunjungan kerja di Papua. Jokowi pun merespon singkat terkait ditetapkanya Firli Bahuri sebagai tersangka.
”Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Papua sebagaimana dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.



