Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan melakukan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

”Intinya, kita akan melakukan perlawanan," kata Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri dikutip dari Detik.com, Kamis (23/11/2023).

Pihak Firli Bahuri merasa keberatan dengan penetapan tersangka tersebut. Ada beberapa alasan yang membuat pihak Firli menganggap penetapan tersangka itu terkesan dipaksakan.

”Kami keberatan. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," ujarnya.

Selain penetepan terkesan dipaksakan menurutnya, alat bukti yang digunakan penyidik dalam mengusut kasus tersebut tidak pernah ditunjukkan.

”Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ujarnya.

Usai Polda Metro Jaya mengumumkan penetepan tersangka terhadap Firli Bahuri, tim kuasa hukum telah berkoordinasi dengan Firli. Hasilnya, mereka akan melakukan perlawanan terkait status tersangka yang ada.

Di sisi lain, pihak Istana bakal segera memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK. Pemberhentian sementara ini akan dilakukan setelah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima surat pemberitahuan dari Polri.

Pemberhentian sementara Firli Bahuri dari pimpinan KPK ini akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keputusan presiden (keppres).

Selain itu, nantinya akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan Firli Bahuri sebagai ketua KPK.

 

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler