Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Mabes Polri telah mengirim surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri ke Istana. Surat pemberitahuan itu menjadi landasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan sementara Firli Bahuri.

Surat pemberitahuan itu dilayangkan ke Sekretariat Negara oleh Mabes Polri pada Kamis (23/11/2023).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pengiriman surat akan dilakukan sekaligus untuk melengkapi administrasi penyidikan.

Arief mengatakan penyidik juga belum merencanakan panggilan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana juga menyatakan Istana telah menerima surat pemberitahuan dari Polri terkait status tersangka Firli Bahuri.

”Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari sekitar jam 17.00 WIB,” kata Ari Dwipayana dikutip dari Tempo.co.

Pihaknya juga telah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri dari pimpinan KPK.

”Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” kata dia.

Nantinya akan ditujuk Plt Ketua KPK untuk menggantikan Firli Bahuri. Calon Plt Ketua KPK ini nantinya menurut Ari diambil dari empat pimpinan KPK yang ada.

”Ini kan Pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau (Jokowi) menetapkan salah satu dari Pimpinan KPK menjadi Ketua (KPK) sementara," jelasnya dilansir dari Liputan6.com.

Saat ini empat pimpinan KPK yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Komentar

Terpopuler