Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati besaran biaya penyelenggaran haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp 93.410.000. Fraksi Partai Keadilan Sejahetera (PKS) DPR RI menyatakan menolak besaran biaya haji itu.

BIPH 2024 itu disepakati dalam rapat di DPR RI, Senin (27/11/2023). Dengan BPIH yang disepakati ini maka biaya haji yang harus dibayar jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2024 sekitar Rp 56 jutaan.

Wisnu Wijaya Adi Putra, Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS menyatakan, BPIH 2024 yang ditetapkan itu sebesar Rp 93.410.000 lebih tinggi dari tahun 2023 sebesar Rp 90.050.634. Atau terdapat selisih sebesar Rp 3.359.363.

“Fraksi PKS melihat BPIH sebesar Rp93.410.000 masih bisa diturunkan dengan cara mengefisiensikan berbagai macam komponen,” katanya dikutip Murianews.com dari laman PKS, Selasa (28/11/2023).

Komponen biaya haji yang bisa diturunkan menurut dia, yakni biaya penerbangan, masyair, pemangkasan durasi haji. Serta meniadakan komponen yang tidak penting dan relevan dengan kegiatan penyelenggaraan haji.

Durasi haji yang diusulkan dipangkas yakni dari 40 hari menjadi 30 hari. Dengan pemangkasan durasi haji ini, maka akan memberikan dampak yang secara luas, dan bisa menghemat hingga ratusan miliar rupiah.

”Fraksi PKS menolak penetapan BPIH 2024 sebesar Rp 93.410.000. Kami berharap pemerintah bisa melakukan efisiensi dan negosiasi ulang dengan pihak-pihak terkait, sehingga dapat dicapai harga yang terjangkau, rasional, dan nyaman bagi jemaah,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan, besaran BPIH 2024 per jemaah haji regular yakni Rp 93.410.286. Ia kemudian menjelaskan skema pembiayaan tersebut.

Dari angka itu, yang menjadi kewajiban jemaah haji yakni 60 persennya. Bila dirupiahkan yakni Rp 56 juta.

”Dengan skema, 60 persen dari itu menjadi kewajiban jemaah atau yang dibayarkan langsung Bipih (Biaya Perjalanan Haji), yang dibayarkan 60 persen atau Rp 56 juta kalau dirupiahkan,” katanya dikutip dari kanal YouTube DPR RI, Selasa (28/11/2023).

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler