Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sepakat terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp 93.410.000 per jemaah. Dengan besaran ini biaya haji yang akan dibayarkan jemaah sekitar Rp 56 jutaan.

Biaya haji sebesar Rp 56 jutaan yang dibayar jemaah merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menempati porsi 60 persen dari BPIH. Sementara sisanya 40 persen atau Rp 37.364.114 diambilkan dari penggunaan nilai manfaat dana haji.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, jika BPIH 2024 secara resmi ditetapkan setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

”Hasil keputusan raker DPR dengan Kemenag akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH 2024,” katanya dikutip Murianews.com dari laman Kemenag.

Hal ini menurtnya sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Disebutkan jika besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

”Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH," kata Menag Yaqut.

Menag Yaqut juga menyampaikan bahwa Raker dengan DPR menyepakati BPIH 2024 M ditetapkan dalam mata uang rupiah. Meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).

”Pada prinsipnya, kami menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja BPIH untuk dapat disahkan menjadi BPIH 2024,” tegasnya.

Di sisi lain, Fraksi PKS DPR RI menolak besaran BIPH 2024 yang telah disetujui. Wisnu Wijaya Adi Putra, Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS menyatakan, BPIH 2024 yang ditetapkan itu sebesar Rp 93.410.000 lebih tinggi dari tahun 2023 sebesar Rp 90.050.634. Atau terdapat selisih sebesar Rp 3.359.363.

”Fraksi PKS melihat BPIH sebesar Rp93.410.000 masih bisa diturunkan dengan cara mengefisiensikan berbagai macam komponen,” katanya dikutip Murianews.com dari laman PKS, Selasa (28/11/2023).

Komponen biaya haji yang bisa diturunkan menurut dia, yakni biaya penerbangan, masyair, pemangkasan durasi haji. Serta meniadakan komponen yang tidak penting dan relevan dengan kegiatan penyelenggaraan haji.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler