Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ untuk dibahas lebih lanjut.

Dalam draft RUU DKJ itu mengisyaratkan jika nantinya tidak ada lagi pilkada di Jakarta. Gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh presiden.

Hal ini tertuang dalam pasal 10 draf RUU DKJ yang kini mulai dikaji DPR RI. Dalam pasal tersebut disebutkan jika gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan jika gubernur Jakarta memang perlu ditunjuk oleh presiden ketika sudah tidak jadi Ibu Kota Negara. Namun penunjukan itu harus tetap memperhatikan usul atau pendapat DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

”Hal tersebut salah satunya dalam rangka untuk mengakomodasi usulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 yang beberapa waktu lalu melakukan RDPU di Baleg,” katanya dikutip Murianews.com dari laman DPR RI, Selasa (5/12/2023).

Selain itu menurut dia, ini sebagai bentuk implementasi dari partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). ”Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ujar Heri Gunawan.

Meski tak ada pilkada dalam penentuan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, proses demokrasi tetap berlangsung. Yakni melalui proses pengusulan calon gubernur dan wakil gubernur di DPRD.

”Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," kata Ketua Panja DPR RUU DKJ Achmad Baidowi dikutip dari Kompas.com.

Seperti diketahui RUU DKJ dirancang seiring dengan rencana perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

UU IKN telah disahkan, sehingga status Jakarta sebagai ibu kota negara akan diganti menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

Komentar

Terpopuler