Murianews, Jakarta – Nusron Wahid dan H Nasyirul Falah Amru diberhentikan dari jabatan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PBNU menyebut pemberhentian ini untuk menegakkan aturan organisasi, bukan berkaitan dengan Pilpres 2024.
Alasan PBNU mengganti sejumlah nama pengurusnya, termasuk Nusron Wahid adalah rangkap jabatan. Yakni jabatan di PBNU dan pengurus di partai politik.
Nusron Wahid diketahui menjabat sebaga Kepala Bappilu Partai Golkar. Sementara Nasyirul Falah saat ini menjabat Sekum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDIP.
”Itu penertiban aturan saja, bukan soal pilpres tapi rangkap jabatan pengurus harian di partai politik," kata Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur dikutip dari Detik.com.
Ia menjelaskan jika di dalam aturan PBNU terdapat aturan jika pengurus tidak boleh rangkap jabatan dengan partai politik.
Menurutnya ini merupakan bentuk komitmen khittah NU sebagai ormas keagamaan dan dakwah.
Larangan rangkap jabatan di PBNU diputuskan oleh Komisi Organisasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2023 beberapa waktu lalu.
”ART (Anggaran Rumah Tangga) NU sudah menyebutkan secara spesifik, yang tidak boleh dirangkap itu adalah jabatan pengurus harian partai politik dengan pengurus harian NU,” kata Ketua Komisi Organisasi, H Faisal Saimima dikutip dalam laman resmi NU Online, Rabu (13/12/2023).
Sementara itu, Nusron Wahid yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris TKN Prabowo-Gibran dilansir Kompas.com mengaku tidak tahu kenapa diberhentikan dari Ketua PBNU. Meski demikian menurut dia, sebagai santri ia akan manut atau patuh.
”Enggak tahu. Ikuti saja. Santri enggak boleh membantah," tegasnya.



