Enam Anak WNI Telantar di Taiwan, Pemerintah Turun Tangan
Ali Muntoha
Senin, 18 Desember 2023 08:16:00
Murianews, Jakarta – Sebanyak enam anak Warga Negara Indonesia (WNI) telantar di Taiwan. Mereka adalah anak-anak dari pekerja migran Indonesia (PMI) yang overstay atau datang secara ilegal.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat enam anak WNI yang telantar ini paling kecil berumur dua tahun dan yang tertua berusia tujuh tahun, terdiri dari tiga anak laki-laki dan tiga perempuan.
Selama di Taiwan anak WNI yang telantar itu ditampung di Panti Harmoni di Taipei. Kemlu bersama Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei pun turun tangan.
Dikutip Murianews.com dari laman Kemlu, enam anak WIN telantar itu dipulangkan ke Tanah Air pada Jumat (15/12/2023).
Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengatakan, sebelum dilakukan pemulangan terhadap enam anak WNI telantar itu dilakukan sejumlah tahapan.
Mulai dari melalui proses identifikasi, familiarisasi melalui interaksi fisik dan kegiatan bersama, pemeriksaan kesehatan, hingga penerbitan dokumen perjalanan pulang.
”Setiba di Indonesia, anak-anak tersebut ditampung sementara di UPT Sentra Handayani milik Kemensos, untuk proses reintegrasi selanjutnya, sebelum diserahkan kepada keluarga masing-masing,” katanya dikutip pada Senin (18/12/2023).
Ternyata tak hanya enam anak ini yang telantar di Taiwan. Menurut Kemlu yang mendapat informasi dari Panti Harmoni saat ini ada 110 anak PMI overstayer yang ditampung di berbagai panti di seluruh penjuru wilayah Taiwan.
Beberapa saat ini dirawat orang tua asuh. Orang tua kandung mereka sendiri hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya karena tidak dapat dihubungi.
”Penelantaran anak dilakukan karena berbagai alasan seperti pengguna jasa tidak memperbolehkan PMI bekerja sambil membawa anak atau alasan lainnya,” ujarnya.
Ia berharap seluruh PMI untuk patuh terhadap hukum setempat dan tetap fokus kepada niat awal bekerja di luar negeri.
”Yakni untuk mencari nafkah yang halal bagi keluarga di Indonesia. Proses migrasi PMI ke luar negeri memiliki potensi dampak sosial yang perlu dikelola dengan baik sejak dari hulu,” terangnya.
Dijelaskan jika pemulangan anak WNI telantar ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi pelindungan hak-hak anak sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



