Bahkan Andi secara terbuka menuliskan ancaman tersebut dengan kalimat provokatif, yakni menghalalkan darah warga Muhammadiyah dan mengancam akan membunuh satu per satu.
”Yang demikian bukan termasuk dalam kategori Kebebasan berpendapat dan cenderung provokatif serta mengarah pada ujaran kebencian,” ucap Koordinator LBH Muhammadiyah Grobogan, Mukhayatin dalam siaran persnya yang diterima
Selasa (25/4/2023).
Dia menambahkan, ujaran yang diutarakan Hasanudin tersebut juga telah cukup memenuhi unsur ujaran kebencian. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 157 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).
”LBH-Mu Grobogan akan melakukan upaya pengaduan terhadap tingkah laku ASN tersebut terkait pelanggaran kode etik yang dia lakukan agar diberikan sanksi keras,” sambungnya.
LBH-Mu Grobogan, juga mendesak kepolisian untuk merespons dan menyikapi secara cepat dan tepat permasalahan ini.Sehingga kemudian dapat diselesaikan menurut hukum sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 06/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (
) tertanggal 08 Oktober 2015.Meski begitu, pihaknya meminta warga Muhammadiyah Grobogan maupun ortom-ortom di bawahnya untuk tidak terprovokasi atas Hasanuddin itu. Apalagi hingga berakibat hukum.”Kami meminta warga Muhammadiyah untuk terus mendukung upaya langkah hukum yang akan ditempuh oleh Pengurus Persyarikatan Muhammadiyah,” pungkasnya. Editor: Cholis Anwar
Murianews, Grobogan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Grobogan, Jawa Tengah, mengutuk keras salah satu peneliti Astronomi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
Bahkan Andi secara terbuka menuliskan ancaman tersebut dengan kalimat provokatif, yakni menghalalkan darah warga Muhammadiyah dan mengancam akan membunuh satu per satu.
”Yang demikian bukan termasuk dalam kategori Kebebasan berpendapat dan cenderung provokatif serta mengarah pada ujaran kebencian,” ucap Koordinator LBH Muhammadiyah Grobogan, Mukhayatin dalam siaran persnya yang diterima
Murianews.com, Selasa (25/4/2023).
Dia menambahkan, ujaran yang diutarakan Hasanudin tersebut juga telah cukup memenuhi unsur ujaran kebencian. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 157 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).
Baca:
Menyejukkan, Warga Nasrani di Grobogan Lebaran ke Warga Muslim
”LBH-Mu Grobogan akan melakukan upaya pengaduan terhadap tingkah laku ASN tersebut terkait pelanggaran kode etik yang dia lakukan agar diberikan sanksi keras,” sambungnya.
LBH-Mu Grobogan, juga mendesak kepolisian untuk merespons dan menyikapi secara cepat dan tepat permasalahan ini.
Sehingga kemudian dapat diselesaikan menurut hukum sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 06/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (
Hate Speech) tertanggal 08 Oktober 2015.
Meski begitu, pihaknya meminta warga Muhammadiyah Grobogan maupun ortom-ortom di bawahnya untuk tidak terprovokasi atas Hasanuddin itu. Apalagi hingga berakibat hukum.
”Kami meminta warga Muhammadiyah untuk terus mendukung upaya langkah hukum yang akan ditempuh oleh Pengurus Persyarikatan Muhammadiyah,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar