Mereka akan meminta dukungan dan solusi dari pemerintah daerah terkait bagaimana cara menolak gagasan yang tertuang di Omnibus Law RUU Kesehatan pasal 154 ayat 3.
”Kami kemarin bertemu di forum yang sama dengan Bupati Kudus (HM Hartopo), kami tanyakan kapan bisa bertemu dan membahas ini, beliau menjadwalkannya pekan depan,” kata Ketua RTMM Kudus Subaan Abdul Rahman, Sabtu (27/5/203).
Dia menyampaikan, RTMM Kudus akan sekuat tenaga menolak RUU ini. Berbagai rencana pun akan disiapkan bilamana pemerintah tetap akan menggulirkan RUU tersebut.
”Kami harus melakukan penolakan sebisa mungkin, karena akan sangat bahaya bagi keberlangsungan pekerjaan kami jika pasal ini disahkan, akan ada banyak dari kami yang kehilangan pekerjaan karena pasal ini, pasal ini tidak main-main sehingga kami harus melakukan penolakan,” tegasnya.Konfederasi serikat pekerja seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, juga telah menyerukan penolakannya terkait persoalan tembakau yang akan disejajarkan dengan zat-zat adiktif di Omnibus Law RUU Kesehatan.Sebagai bentuk penolakannya tersebut, KSPSI pun akan berunding dengan sejumlah pihak untuk menggelar aksi. Di mana aksi akan dimulai dengan membuat petisi secara online terlebih dahulu. Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera membahas persoalan penjajaran tembakau dengan zat adiktif bersama Bupati Kudus, pekan depan.
Mereka akan meminta dukungan dan solusi dari pemerintah daerah terkait bagaimana cara menolak gagasan yang tertuang di Omnibus Law RUU Kesehatan pasal 154 ayat 3.
”Kami kemarin bertemu di forum yang sama dengan Bupati Kudus (HM Hartopo), kami tanyakan kapan bisa bertemu dan membahas ini, beliau menjadwalkannya pekan depan,” kata Ketua RTMM Kudus Subaan Abdul Rahman, Sabtu (27/5/203).
Dia menyampaikan, RTMM Kudus akan sekuat tenaga menolak RUU ini. Berbagai rencana pun akan disiapkan bilamana pemerintah tetap akan menggulirkan RUU tersebut.
Baca: Tembakau Disamakan Narkotika, Buruh Rokok Kudus Siap Geruduk Senayan
”Kami harus melakukan penolakan sebisa mungkin, karena akan sangat bahaya bagi keberlangsungan pekerjaan kami jika pasal ini disahkan, akan ada banyak dari kami yang kehilangan pekerjaan karena pasal ini, pasal ini tidak main-main sehingga kami harus melakukan penolakan,” tegasnya.
Konfederasi serikat pekerja seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, juga telah menyerukan penolakannya terkait persoalan tembakau yang akan disejajarkan dengan zat-zat adiktif di Omnibus Law RUU Kesehatan.
Sebagai bentuk penolakannya tersebut, KSPSI pun akan berunding dengan sejumlah pihak untuk menggelar aksi. Di mana aksi akan dimulai dengan membuat petisi secara online terlebih dahulu.
Editor: Supriyadi