Rabu, 19 November 2025


Mereka, sebelumnya memang berencana menggelar aksi dan menyuarakan penolakannya terkait persoalan tembakau yang akan disejajarkan dengan zat-zat adiktif di Omnibus Law RUU Kesehatan.

Di mana pada pasal 154 ayat 3 disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rohman mengungkapkan, para buruh rokok di Kudus sudah siap untuk berangkat ke sana.

Baca: RTMM Bahas RUU Pasal Tembakau dengan Bupati Kudus Pekan Depan

Namun memang, karena segala izin dan sebagainya diurusi oleh federasi di tingkat pusat, maka pihaknya kini masih menunggu instruksi lanjutan.

”Secara sumber daya manusia kami sudah sangat siap, tinggal menunggu instruksi dari pusat saja soal ini, kalau kami diminta berangkat tentu kami berangkat,” kata dia, Sabtu (27/5/2023).
Dia kembali menegaskan, RTMM Kudus akan sekuat tenaga menolak RUU ini. Berbagai rencana pun akan disiapkan bilamana pemerintah tetap akan menggulirkan RUU tersebut.Karena jika tidak, bukan hanya buruh rokok saja yang akan kena dampaknya. Melainkan sektor-sektor lain yang secara langsung maupun tidak langsung bersinggungan dengan para buruh rokok.Baca: Tembakau Disamakan Narkotika, Buruh Rokok Kudus Siap Geruduk Senayan”Kami harus melakukan penolakan sebisa mungkin, karena akan sangat bahaya bagi keberlangsungan pekerjaan kami jika pasal ini disahkan, akan ada banyak dari kami yang kehilangan pekerjaan karena pasal ini, pasal ini tidak main-main dalam mematikan industri rokok sehingga kami harus melakukan penolakan,” tegasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler