Jumat, 29 September 2023

Tren Pensiun Dini di Kalangan PNS Pemkab Kudus Meningkat, Ternyata Ini Alasan Utamanya

Anggara Jiwandhana
Selasa, 30 Mei 2023 10:55:06
Foto: Penyerahan SK Pensiun Pemkab Kudus (Murianews/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat kenaikan tren pada pensiun dini atau pensiun atas permintaan sendiri (APS) di kalangan PNS Pemkab Kudus.

Berdasarkan data dua tahun terakhir, untuk jumlah pensiun dini pada tahun 2022 kemarin sebanyak lima orang. Sementara pada tahun ini dari periode Januari hingga Juni 2023, BKPSDM mencatat sudah ada tujuh pengajuan.

Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi kondisi ini. Mayoritas alasan PNS mengajukan pensiun dini sampai saat ini memang masih didominasi alasan sakit. Namun alasan karena memiliki usaha saat ini juga mulai naik.

Baca juga: Tujuh PNS Pemkab Kudus Ajukan Pensiun Dini Sepanjang Tahun 2023, Ini Alasannya

”Memang kami mencatat ada sedikit peningkatan untuk trennya. Jumlah di tahun ini hingga bulan Juni besok saja sudah melebihi tahun kemarin yang hanya lima orang,” ucap Kepala BKPSDM Putut Winarno pada Murianews, Selasa (30/5/2023).

Mereka yang mengajukan pensiun dini, sambung Putut, tetap akan mendapatkan haknya sebagai PNS, yakni uang pensiun. Mengingat mereka telah menyelesaikan masa kerja lebih dari 20 tahun dan telah lewat batas usia 50 tahun.

”Kalau sebelum ketentuan itu memang tidak bisa mengajukan pensiun dini. Itu jatuhnya mengundurkan diri dan tidak akan menerima hak-hak pensiunnya. Beda hal jika itu sakit dan tidak bisa menjalankan tugasnya, itu boleh dibawah 50 tahun,” imbuhnya.

Dari segi efisiensi pegawai, adanya pensiun dini memang cukup merepotkan Pemkab Kudus. Namun hal tersebut juga tidak salah karena sudah ada regulasinya.

https://youtu.be/Qm4iGXqYmZg

Editor: Dani Agus

Komentar