Pemkab Kudus Hapus Piutang PBB Rp8 Miliar

Anggara Jiwandhana
Sabtu, 3 Juni 2023 16:28:08


Piutang sebesar itu sendiri berasal dari tunggakan para wajib pajak dari saat PBB masih diurus oleh KPP Pratama hingga sampai diurus oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
Kepala BPPKAD Eko Djumartono menuturkan Pemkab Kudus, sebelumnya telah berkonsultasi kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) terkait hal ini. Di mana hasilnya adalah Pemkab diperbolehkan untuk menghapus beban piutang tersebut.
”Karena nilai itu sampai saat ini belum bisa ditagihkan dan takutnya menjadi beban catatan dari pemerintah daerah, maka piutang itu dihapuskan, ini tinggal menunggu perbup-nya saja karena perda terkait hal ini sudah ada,” kata Eko, Sabtu (3/6/2023).
Meski begitu, sambungnya, wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan pembayaran, hak tagihnya tidak akan terhapuskan. Mereka masih tercatat memiliki tunggakan PBB ke Pemkab Kudus dan bisa membayarkan tunggakannya itu.
BACA JUGA: Pemkab Kudus Buka Pemutihan Denda Pajak PBB Hingga Agustus
”Nanti suatu saat kalau mereka membayar akan masuk ke pos lain-lain pendapatan asli daerah,” sambungnya.
Terkait sistem penghapusannya, Eko mengatakan pemerintah daerah akan mengeluarkan beberapa surat keputusan (SK). Mengingat jika piutang yang dihapus lebih dari Rp5 miliar maka harus mendapat izin dari DPRD terlebih dahulu.
”Nanti SK-nya berdasarkan masing-masing nama pemilik objek pajak. Lebih ke mempercepat penghapusan tanpa harus melalui rapat dengan dewan saja,” tandasnya.
Editor: Budi Santoso