Jumat, 21 November 2025


Hal tersebut dikarenakan terjadi perdebatan terkait pengunduran diri Camat Gebog Bambang Gunadi beberapa waktu lalu.

Dalam aturan kepegawaian Pemkab Kudus memang diketahui pengunduran diri PNS yang mencalonkan diri sebagai caleg baru akan diurus saat sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).

Sementara di undang-undang pemilu, mereka harus melampirkan surat pengunduran dirinya terlebih dahulu.

Baca: Satu ASN Pemkab Kudus Ajukan Pengunduran Diri untuk  Nyaleg

Pemkab, kemudian akan mengubahnya menjadi pengunduran diri PNS akan diproses saat yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).

’’Memang secara regulasi di kami itu pengunduruan diri baru diproses saat sudah jadi DCT, namun di undang-undang kan beda ya, nah ini yang akan kami sesuaikan,’’ ucap Kepala adan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno, Senin (5/6/2023).

Dengan diubahnya regulasi ini, diharapkan ketika nanti terjadi hal yang sama lagi, baik Pemkab Kudus maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus bisa mengambil langkah yang pas.Baca: Mundur Dari KONI Kudus, Imam Triyanto Nyaleg di PDIP’’Ya kalau nanti terjadi lagi kan berarti nanti pengurusannya dimulai saat DCS ditetapkan, maksimal DCT dia sudah berstatus mengundurkan diri sebagai PNS,’’ ungkapnya.Diberitakan sebelumnya, Camat Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Bambang Gunadi menjadi satu dari 45 nama yang didaftarkan DPC PDI Perjuangan Kudus sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024. Surat pengunduran dirinya sebagai PNS pun sudah dia urus.Bambang sendiri kini masih menyisakan satu bulan setengah masa kerjanya sebagai PNS Camat Gebog, dia akan pensiun di 13 Juli 2023 mendatang. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler