Kamis, 20 November 2025


Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis mengungkapkan, para calon sudah diberi waktu kampanye mulai 6 hingga 9 Juni 2023 kemarin.

Sehingga sesuai jadwal, tanggal 10 hingga 12 Juni 2023 ini telah memasuki masa tenang pilkades. Sementara pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada Selasa (13/6/2023) besok.

BacaIni Hasil Lengkap Kades Terpilih di Pilkades Kudus 2019

”Di masa tenang itu ada pembersihan atribut, jadi kami harapkan hari ini sudah tidak ada atribut kampanye, apalagi jarak 200 meter dari TPS masing-masing desa,” ucap Dian, Senin (12/6/2023).

Pihaknya menambahkan, apabila masih ditemukan atribut kampanye di sekitaran pasar, maka pihak panitia pemilihan desa diminta untuk segera mencopotnya.

”Kecuali itu memang yang dibuat oleh panitia desa ya, biasanya berisi visi-misi para calon kades yang maju, itu tidak apa-apa,” pungkasnya.

Dinas PMD, kemudian mengimbau kepada para calon untuk menjaga kondusifitas pendukungnya. Mereka diminta untuk saling menghormati antarcalon maupun antarpendukung.
Sepuluh calon kades yang akan bertarung di Pilkades reguler dan Pilkades pemilihan antar waktu (PAW) itu juga sudah sepakat untuk menyelenggarakan pemilu yang damai.Penandatanganan pakta integritas sebagai tanda kesepakatan tersebut pun dilakukan mereka di Pendapa Kabupaten Kudus dan disaksikan oleh unsur pimpinan daerah, Jumat (9/6/2023) pekan lalu.Untuk desa yang menyelenggarakan Pilkades reguler ada dua, yakni Desa Golantepus Kecamatan Mejobo dan Desa Getasrabi Kecamatan Gebog. Sementara satu desa yang menyelenggarakan PAW adalah Desa Janggalan Kecamatan Kota.BacaNama Pemenang Pilkades Kudus Mulai Bermunculan, Begini Kata Dinas PMDUntuk calon dari Desa Golantepus ada sebanyak tiga orang. Kemudian di Desa Getasrabi jumlah calonnya ada sebanyak lima orang. Sementara Desa Janggalan jumlah calon sebanyak dua orang. Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler