Jumat, 21 November 2025


Hal tersebut diungkapkannya ketika meninjau pelaksanaan Pilkades di Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Rabu (13/6/2023). Di desa tersebut ada lima calon kepala desa. Satu di antaranya tidak hadir tanpa keterangan

”Sebetulnya kemarin saya kurang setuju kalau harus duduk di depan seperti ini, karena takutnya ada calon yang mentalnya tidak kuat dan dia tidak berani datang di sini, biasanya ada suara-suara ini kan yang menang itu yang kalah ya, makanya mungkin tidak berani,” katanya.

Baca: Sepuluh Cakades Kudus Sepakat Gelar Pilkades Damai  

Hartopo sendiri sempat meminta para elemen terkait untuk bisa menghapuskan tradisi ini. Namun kenyataannya memang kebiasaan tersebut masih dilakukan.

”Tapi, ya sudah bagaimana, namanya tradisi ya, akhirnya ya tidak apa-apa, ini kan tradisi desa dan kami menghargai ini. Tapi kami harapkan semua standar operasional prosedurnya bisa dilaksanakan dengan benar,” pungkasnya.

Ketua Panitia pemilihan kepala desa Getasrabi Abdul Hafidz menuturkan, dalam peraturan desa memang ada pasal yang mengatur bahwa calon harus hadir ke TPS. Mereka, bahkan sudah diberikan panggung untuk duduk dan melihat jalannya proses pemilihan yang dimulai pukul 07.00 WIB.Baca: Pilkades Kudus: Pendaftaran Bakal Cakades DibukaMeski begitu, tidak ada sanksi ataupun pengguguran status apa pun bilamana para calon kades tersebut tidak datang. Mereka tetap akan berstatus calon kepala desa karena sudah di tetapkan oleh panitia dan BPD.”Tugas panitia di sini hanyalah sekedar mengundang semua calon untuk datang di pemilihan,” ungkapnya. Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler