Adapun tiga kades tersebut ialah Noor Taufiq yang memenangi pilkades regule Desa Golantepus Kecamatan Mejobo. Kemudian Badrus yang juga memenangi pilkades reguler Desa Golantepus Kecamatan Gebog. Serta Noor Aziz yang memenangkan pilkades pemilihan antarwaktu (PAW) di Desa Janggalan Kecamatan Kota.
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis mengungkapkan, ketiganya telah resmi memenangi pemilihan kades di masing-masing desanya. Sehingga bisa dilakukan pelantikan oleh Bupati Kudus.
”Pemerintah desa akan mengajukan pengangkatan kepala desa terpilih pada Bupati Kudus. Untuk kemudian dilakukan pengangkatan pada 13 Juli 2023 mendatang.” katanya Rabu (14/6/2023).
Bupati Kudus HM Hartopo pun meminta semua pihak untuk legawa dengan hasil ini. Utamanya para pendukung calon yang tidak menang dalam pilkades. Sementara pihak yang menang diminta tetap mengayomi seluruh warganya tanpa terkecuali.
”Setelah Pilkades selesai, harus memikirkan langkah ke depan untuk memajukan desa. Kubu antarcalon kades harus melebur dan berdamai,” lanjutnya.
Kepala desa terpilih, sambungnya juga akan diberi bimbingan teknis (bimtek) seputar mengelola keuangan desa. Hartopo menjelaskan pembekalan penting agar pengelolaan keuangan desa sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”Tentu setelah terpilih kepala desa akan mengikuti bimtek. Ini menjadi upaya mencegah pelanggaran dan korupsi di tataran pemerintah desa,” tegasnya. Editor: Cholis Anwar
Murianews, Kudus – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, rampung dilaksankan Selasa (13/6/2023) kemarin. Tiga kepala desa (Kades) terpilih pun direncanakan dilantik Bupati Kudus HM Hartopo pada 13 Juli 2023 mendatang.
Adapun tiga kades tersebut ialah Noor Taufiq yang memenangi pilkades regule Desa Golantepus Kecamatan Mejobo. Kemudian Badrus yang juga memenangi pilkades reguler Desa Golantepus Kecamatan Gebog. Serta Noor Aziz yang memenangkan pilkades pemilihan antarwaktu (PAW) di Desa Janggalan Kecamatan Kota.
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis mengungkapkan, ketiganya telah resmi memenangi pemilihan kades di masing-masing desanya. Sehingga bisa dilakukan pelantikan oleh Bupati Kudus.
Baca: Hasil Pilkades Kudus, Petahanan Menang di Golantepus dan Getasrabi
”Pemerintah desa akan mengajukan pengangkatan kepala desa terpilih pada Bupati Kudus. Untuk kemudian dilakukan pengangkatan pada 13 Juli 2023 mendatang.” katanya Rabu (14/6/2023).
Bupati Kudus HM Hartopo pun meminta semua pihak untuk legawa dengan hasil ini. Utamanya para pendukung calon yang tidak menang dalam pilkades. Sementara pihak yang menang diminta tetap mengayomi seluruh warganya tanpa terkecuali.
”Setelah Pilkades selesai, harus memikirkan langkah ke depan untuk memajukan desa. Kubu antarcalon kades harus melebur dan berdamai,” lanjutnya.
Baca: Pilkades Getasrabi Kudus, Dua Calon Terlambat Hadir di TPS
Kepala desa terpilih, sambungnya juga akan diberi bimbingan teknis (bimtek) seputar mengelola keuangan desa. Hartopo menjelaskan pembekalan penting agar pengelolaan keuangan desa sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
”Tentu setelah terpilih kepala desa akan mengikuti bimtek. Ini menjadi upaya mencegah pelanggaran dan korupsi di tataran pemerintah desa,” tegasnya.
Editor: Cholis Anwar