Baik dari pihak pemerintah dalam hal ini eksekutif dan legislatif serta dari pihak swasta. Itu harus segera dilakukan karena sampai saat ini, pembahasan ranperda yang bertujuan untuk membangun Kudus tersebut masih jalan di tempat dan belum ada kemajuan.
Pembahasan hingga Kamis (15/6/2023) kemarin, sambung Kholid, masih berkutat di nominal besaran CSR hingga pembentukan sebuah badan yang bertugas menampung dan menjalankan CSR bersama dari semua perusahaan di Kudus.
”Sampai saat ini kami memang masih melakukan pembahasan, beberapa usulan seperti cara penghitungan hingga besaran prosentase CSR yang harus dibayarkan sebenarnya muncul. Namun memang belum ada titik temu,” kata Kholid Jumat (16/6/2023) malam.
Meski demikian, dia sendiri yakin ini hanyalah persoalan komunikasi saja. Sehingga sebelum tahun anggaran selesai, ranperda ini bisa diproses dengan baik.
”Kami tetap akan mengupayakan ranperda ini bisa terbentuk dan yang jelas tidak ada pasal atau regulasi yang ambigu sehingga tidak rawan dituntut,” tandasnya.Dalam rapat pada Kamis (15/6/2023) sendiri diketahui beberapa usulan mencuat. Seperti nominal CSR yang harus dibayarkan perusahaan adalah mulai dari 2 persen dari laba bersih perusahaan pertahunnya setelah dipotong pajak.Namun, penentuan besaran dana sebagaimana dimaksud tidak berlaku untuk perusahaan yang memperoleh laba bersih di bawah Rp 100 juta. Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus – Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kholid Mawardi menyebut pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) anggung jawab sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Ranperda CSR perlu kesepahaman bersama.
Baik dari pihak pemerintah dalam hal ini eksekutif dan legislatif serta dari pihak swasta. Itu harus segera dilakukan karena sampai saat ini, pembahasan ranperda yang bertujuan untuk membangun Kudus tersebut masih jalan di tempat dan belum ada kemajuan.
Pembahasan hingga Kamis (15/6/2023) kemarin, sambung Kholid, masih berkutat di nominal besaran CSR hingga pembentukan sebuah badan yang bertugas menampung dan menjalankan CSR bersama dari semua perusahaan di Kudus.
”Sampai saat ini kami memang masih melakukan pembahasan, beberapa usulan seperti cara penghitungan hingga besaran prosentase CSR yang harus dibayarkan sebenarnya muncul. Namun memang belum ada titik temu,” kata Kholid Jumat (16/6/2023) malam.
Baca: Pembahasan Ranperda CSR Kudus Belum Mufakat
Meski demikian, dia sendiri yakin ini hanyalah persoalan komunikasi saja. Sehingga sebelum tahun anggaran selesai, ranperda ini bisa diproses dengan baik.
”Kami tetap akan mengupayakan ranperda ini bisa terbentuk dan yang jelas tidak ada pasal atau regulasi yang ambigu sehingga tidak rawan dituntut,” tandasnya.
Dalam rapat pada Kamis (15/6/2023) sendiri diketahui beberapa usulan mencuat. Seperti nominal CSR yang harus dibayarkan perusahaan adalah mulai dari 2 persen dari laba bersih perusahaan pertahunnya setelah dipotong pajak.
Namun, penentuan besaran dana sebagaimana dimaksud tidak berlaku untuk perusahaan yang memperoleh laba bersih di bawah Rp 100 juta.
Editor: Supriyadi