Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno menuturkan, pihaknya akan segera membuat surat edaran untuk seluruh pegawai Pemkab Kudus terkait libur ini.
Surat tersebut akan mengacu pada SKB Tiga Menteri terkait libur dan cuti bersama Lebaran Iduladha. Yang berisi Pemerintah menambah cuti bersama Idul Adha tanggal 28 dan 30 Juni. Dengan demikian, hari libur nasional ditambah cuti bersama Idul Adha tahun 2023 ini berjumlah tiga hari.
”Segera kami sampaikan surat pemberitahuannya untuk seluruh ASN, memang tidak diperbolehkan untuk menambah cuti, apalagi alasannya hanya untuk liburan saja,” ucap Putut, Rabu (21/6/2023).
Meski begitu, BKPSDM memberikan pengecualian untuk sejumlah keadaan. Seperti lelayu atau kegawatdaruratan lain. Ketika mendesak, para ASN bisa juga cukup meminta izin pada pimpinan organisai perangkat daerahnya (OPD) masing-masing.
”Namun sekali lagi yang tidak diperbolehkan adalah cuti untuk nambah libur,” ujarnya.Putut pun mengingatkan kepada seluruh ASN untuk kembali bekerja di hari Senin tanggal 3 Juli 2023. Jika tidak, mereka akan mendapat sanksi disiplin karena melanggar regulasi yang ada.”Tetap ada sanksinya, karena itu kami harapkan ini bisa dipatuhi bersama,” tandasnya.Pemerintah sendiri beralasan penambahan cuti bersama ini dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023. Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, dilarang untuk menambah cuti libur Lebaran Iduladha pada 28 hingga 30 Juni 2023 mendatang. Baik di tanggal sebelum maupun sesudah itu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno menuturkan, pihaknya akan segera membuat surat edaran untuk seluruh pegawai Pemkab Kudus terkait libur ini.
Surat tersebut akan mengacu pada SKB Tiga Menteri terkait libur dan cuti bersama Lebaran Iduladha. Yang berisi Pemerintah menambah cuti bersama Idul Adha tanggal 28 dan 30 Juni. Dengan demikian, hari libur nasional ditambah cuti bersama Idul Adha tahun 2023 ini berjumlah tiga hari.
”Segera kami sampaikan surat pemberitahuannya untuk seluruh ASN, memang tidak diperbolehkan untuk menambah cuti, apalagi alasannya hanya untuk liburan saja,” ucap Putut, Rabu (21/6/2023).
Baca: Cuti 6 Bulan Saat Melahirkan, Pekerja: Perusahaan Tidak Rugi
Meski begitu, BKPSDM memberikan pengecualian untuk sejumlah keadaan. Seperti lelayu atau kegawatdaruratan lain. Ketika mendesak, para ASN bisa juga cukup meminta izin pada pimpinan organisai perangkat daerahnya (OPD) masing-masing.
”Namun sekali lagi yang tidak diperbolehkan adalah cuti untuk nambah libur,” ujarnya.
Putut pun mengingatkan kepada seluruh ASN untuk kembali bekerja di hari Senin tanggal 3 Juli 2023. Jika tidak, mereka akan mendapat sanksi disiplin karena melanggar regulasi yang ada.
”Tetap ada sanksinya, karena itu kami harapkan ini bisa dipatuhi bersama,” tandasnya.
Pemerintah sendiri beralasan penambahan cuti bersama ini dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Editor: Supriyadi