juga meminta para pengusaha karaoke tersebut dilaporkan kepada aparat kepolisian. Sehingga ada efek jera yang didapat oleh para oknum tersebut. Desakan ini disampaikan langsung ke Kantor Satpo PP Kudus Selasa, (27/6/2023).
Ansor sendiri menilai, adanya tempat karaoke yang buka ini pun sangat meresahkan warga Kudus. Kegiatan ini juga jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tentang Penertiban Usaha Hiburan, Diskotik, Kelab Malam, Pub dan Penataan Hiburan Karaoke.
”Kami mendapat aduan dari masyarakat terkait adanya sejumlah tempat karaoke yang buka, karena itu kami berharap Satpol PP Kudus bisa segera menertibkannya,” ucap Ketua GP Ansor Kudus Dasa Susila.
Pihak Ansor, sambung dia, akan memberi tenggat waktu Satpol PP Kudus untuk menutup semua tempat karaoke tersebut maksimal pada 19 Juli 2023 mendatang. Atau bertepatan dengan tahun baru Islam.
”Kami masih percaya pada Satpol PP Kudus, kami percaya mereka bisa melakukannya,” ungkapnya.Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif mengungkapkan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin dalam penegakan Perda nomor 10 ini. Tuntutan ini akan menjadi evaluasi bersama agar ke depan bisa lebih maksimal lagi.Kholid menuturkan, pihaknya juga baru saja melakukan razia penertiban karaoke. Yang mana memang diakuinya mulai menjamur lagi. Namun sayangnya razia tersebut bocor dan hanya menemukan beberapa tempat karaoke yang buka.”Kami ucapkan terima kasih, kami akan berkomitmen untuk penertiban ini,” ungkapnya. Editor: Dani Agus
Murianews, Kudus – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan indikasi adanya 19 tempat karaoke yang masih buka di Kota Kretek. Mereka pun kemudian mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus untuk segera melakukan tindakan penutupan.
Tak hanya penutupan,
Ansor Kudus juga meminta para pengusaha karaoke tersebut dilaporkan kepada aparat kepolisian. Sehingga ada efek jera yang didapat oleh para oknum tersebut. Desakan ini disampaikan langsung ke Kantor Satpo PP Kudus Selasa, (27/6/2023).
Ansor sendiri menilai, adanya tempat karaoke yang buka ini pun sangat meresahkan warga Kudus. Kegiatan ini juga jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tentang Penertiban Usaha Hiburan, Diskotik, Kelab Malam, Pub dan Penataan Hiburan Karaoke.
Baca juga: Kafe Karaoke di Kudus Digerebek, Tujuh PK Diamankan
”Kami mendapat aduan dari masyarakat terkait adanya sejumlah tempat karaoke yang buka, karena itu kami berharap Satpol PP Kudus bisa segera menertibkannya,” ucap Ketua GP Ansor Kudus Dasa Susila.
Pihak Ansor, sambung dia, akan memberi tenggat waktu Satpol PP Kudus untuk menutup semua tempat karaoke tersebut maksimal pada 19 Juli 2023 mendatang. Atau bertepatan dengan tahun baru Islam.
”Kami masih percaya pada Satpol PP Kudus, kami percaya mereka bisa melakukannya,” ungkapnya.
Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif mengungkapkan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin dalam penegakan Perda nomor 10 ini. Tuntutan ini akan menjadi evaluasi bersama agar ke depan bisa lebih maksimal lagi.
Kholid menuturkan, pihaknya juga baru saja melakukan razia penertiban karaoke. Yang mana memang diakuinya mulai menjamur lagi. Namun sayangnya razia tersebut bocor dan hanya menemukan beberapa tempat karaoke yang buka.
”Kami ucapkan terima kasih, kami akan berkomitmen untuk penertiban ini,” ungkapnya.
Editor: Dani Agus